METROMEDIANEWS, JAKARTA – Sebuah perusahan CV Mulya Abadi yang bergerak di bidang penyalur pembantu rumah tangga (PRT) yang berlokasi di dalam Kawasan Perumahan Citra Garden 1 Blok A2/12 RT 15/09 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, di duga menyalahi Peraturan Daerah (Perda) 1 tahun 2014 tentang zonasi dan tata ruang.
Pasalnya, dari temuan Metro Media News di lapangan usaha tersebut berada dalam komplek perumahan zona rumah tinggal atau R4 yang di peruntukkan sebagai rumah tinggal.
Selain itu izin operasi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) perusahaan tersebut sudah kadaluarsa alias tidak berlaku lagi sejak Februari 2019. Demikian pula dengan Surat Izin Usaha (SIUP) sudah tidak berlaku lagi.
Pemilik usaha Siti Mulyanah saat di konfirmasi mengatakan pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pihak asosiasi terkait perpanjangan izin usahanya.
“Kami sedang berkoordinasi dengan pihak asosiasi untuk masalah perpanjang izin usaha. Katanya sih bisa di perpanjang,” ujar Siti di kantornya, Senin (22/4).
Ia menjelaskan, bahwa usahanya sudah 6 tahun berjalan dan selama ini tidak ada masalah dengan perizinan atau apapun terkait usahanya.
“Untuk izin yang sudah mati kami sedang dalam proses perpanjangan. Menurut asosiasi bisa di perpanjang meski di dalam komplek Perumahan Citra ini,” terangnya.
Sementara itu salah satu Staf Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Barat saat di konfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, dirinya tidak punya kewenangan untuk menanggapi hal itu.
“Silahkan saja bapak datang dan temui Kasie P3 yang menangani masalah hal tersebut,” ucapnya saat dikonfirmasi via whatsapp.
Fajar Herwindo Koto, S.H selaku Ketua Harian DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gagasan Aspirasi Generasi Anti Korupsi (GAGAK) menanggapi hal itu mengatakan, atas dasar kepatutan dan demi tegak nya hukum yang berlaku baik itu Perda, Pergub atau Undang Undang perusahaan yang tidak mematuhi aturan harus di tindak tegas secara hukum.
“Agar selain memberi efek jera kepada pelaku usaha juga tegaknya aturan yang telah di buat dengan sedemikian rupa. Dalam hal ini pemda harus tegas terhadap siapapun yang melanggar aturan,” tegasnya.
“Dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja selaku pihak yang bertanggungjawab untuk mengawasi hal-hal demikian harus memberikan teguran secara tertulis kepada pelaku usaha yang nakal seperti itu. Kalau tidak akan berdampak buruk pada hukum yang berlaku,” tandasnya.(Dedy)