MetroMediaNews.co – Sejumlah jabatan di lingkungan dunia pendidikan Kota Banjar akan mengalami kekosongan di tahun 2018-2019.
Salah satunya jabatan Kepala Sekolah Dasar (SD), karena pejabat bersangkutan pensiun. Untuk mengisi kekosongan itu, dimungkinkan akan ada pejabat yang rangkap jabatan.
Pasalnya, jika kekosongan jabatan itu harusnya segera diisi sekarang-sekarang, maka akan terkendala adanya aturan yang menyatakan bahwa selama ada Pilkada Bupati/Walikota tidak dapat melakukan rotasi dari 6 bulan sebelum Pilkada dan 6 bulan setelah Pilkada.
Larangan mutasi pegawai jelang Pilkada dan sanksinya diatur dalam UU No.1 Tahun 2015. Sebagaimana diubah menjadi UU No.8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Pasal 71 ayat 1 UU itu disebutkan Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan atau tindakan.
Salah satu calon selama masa kampanye pada ayat 2 diatur juga bahwa petahana (incumbent) dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir. Kemudian pada ayat 3 disebutkan, petahana (incumbent) dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir atas kondisi demikian.
Maka diperkirakan selama hampir 1 tahun ini ada jabatan merangkap di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjar atau di Tahun 2018 akan sulit dilakukan pengisian/pengangkatan jabatan Kepala Sekolah.
Hal itu dikatakan pengurus PGRI Kota Banjar, selaku Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan, Ruhimat, bahwa adanya regulasi tersebut membuat tidak sedikit jabatan Kepala Sekolah di Kota Banjar kosong.
“Mungkin Dinas mengambil kebijakan mengangkat Pejabat Pelaksana Tugas (P2T) dan pejabat yang setingkat untuk merangkap jabatan Kepala Sekolah,” kata Ruhimat kepada MMN, Jumat (12/2).
Ruhimat menilai, pengangkatan jabatan seperti itu kurang efektif dalam kinerja maupun melakukan koordinasi dengan guru-guru meskipun tidak berpengaruh pada kegiatan belajar mengajar.
Menurutnya untuk mengatasi permasalahan itu perlu adanya solusi, misalnya bisa saja Wakil Walikota yang naik jadi Walikota dan melantik pejabat untuk menduduki jabatan Kepala Sekolah yang kosong.
Selain itu kekosongan yang berlarut-larut juga dipengaruhi bila Kota Banjar bersikeras mengangkat Kepala Sekolah, pangkat dan golongan harus IVA sebagaimana perwalnya sedangkan dalam Peraturan Menteri itu golongan IIIC.
“Namun Walikota sendiri selama prinsip setuju jika harus mengangkat Kepala Sekolah dengan golongan minimal (IIIC) tinggal Disdik membuat draf untuk diajukan ke bagian hukum Setda,” ujarnya.
Ruhimat juga mengungkapkan, Jabatan Kepala Sekolah Dasar yang kosong itu tersebar di 4 Kecamatan, Kepala SD yang memasuki pensiunnya bervariasi yakni antara tahun 2018-2019 mencapai puluhan pejabat.
(A. Rojak)