METROMEDIANEWS.CO – Terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengingatkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso agar membahas lebih rinci dalam RPP tersebut. Menurutnya jangan sampai ada beberapa pihak yang akan berpengaruh jika PP tersebut sudah diterbitkan.
“Pengimplementasian harus memperhatikan apakah keberlakuan aturan produk halal akan memberatkan para pengusaha dan konsumen menengah ke bawah,” kata JK di Kantornya, Jl Merdeka Utara, Rabu (7/3) seperti dikutip merdekacom.
Ia menjelaskan, pihak Kemenag dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) perlu melakukan kerja sama dengan BPPOM terkait produk obat. Sehingga, kata JK, bisa mempersingkat proses yang harus dilewati untuk sertifikasi.
Lebih dari itu JK menyampaikan untuk mencantumkan produk tidak halal sebaiknya menggunakan simbol. Sehingga tidak menyinggung pihak-pihak lain yang tidak mengharamkan produk tersebut.
JK juga menegaskan agar pentingnya mengklarifikasi barang apa saja yang perlu dilakukan sertifikasi.
“Agar tidak membingungkan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, mencantumkan halal dan tidak halal harus hati-hati, kepada siapa hal tersebut diberlakukan.
“Hendaknya untuk pencantuman produk tidak halal menggunakan lambang/tanda saja,” pungkasnya.
(dr)