SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
MegapolitanNasional

Jusuf Kalla: Pembahasan PP Jaminan Produk Halal Harus Hati-Hati

113
×

Jusuf Kalla: Pembahasan PP Jaminan Produk Halal Harus Hati-Hati

Sebarkan artikel ini

METROMEDIANEWS.CO – Terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengingatkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso agar membahas lebih rinci dalam RPP tersebut. Menurutnya jangan sampai ada beberapa pihak yang akan berpengaruh jika PP tersebut sudah diterbitkan.

“Pengimplementasian harus memperhatikan apakah keberlakuan aturan produk halal akan memberatkan para pengusaha dan konsumen menengah ke bawah,” kata JK di Kantornya, Jl Merdeka Utara, Rabu (7/3) seperti dikutip merdekacom.

Ia menjelaskan, pihak Kemenag dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) perlu melakukan kerja sama dengan BPPOM terkait produk obat. Sehingga, kata JK, bisa mempersingkat proses yang harus dilewati untuk sertifikasi.

Lebih dari itu JK menyampaikan untuk mencantumkan produk tidak halal sebaiknya menggunakan simbol. Sehingga tidak menyinggung pihak-pihak lain yang tidak mengharamkan produk tersebut.

JK juga menegaskan agar pentingnya mengklarifikasi barang apa saja yang perlu dilakukan sertifikasi.

“Agar tidak membingungkan publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, mencantumkan halal dan tidak halal harus hati-hati, kepada siapa hal tersebut diberlakukan.

“Hendaknya untuk pencantuman produk tidak halal menggunakan lambang/tanda saja,” pungkasnya.

(dr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *