Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Kades Disinyalir “Kebal Hukum”

×

Kades Disinyalir “Kebal Hukum”

Sebarkan artikel ini
140 Pengunjung

“Kades Pemalsu Dokumen Disinyalir Lepas dari Jerat Hukum”

BANDUNG,MMN.CO -Meskipun telah beberapa kali di demo oleh warganya sendiri serta di laporkan ke Polda Jabar oleh Ujang Ridwan Ketua BPD dengan Tanda Bukti Lapor atau LP Nomor : LPB/161/II/2014/JABAR dengan perkara tindak pidana pemalsuan surat, RA, SE (50) Kepala Desa Cinanggela Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung, Jawa Barat dengan tuduhan memalsukan cap/stempel dan tanda tangan Ketua BPD guna pencairan bantuan dari APBD Kabupaten Bandung hingga saat ini sang Kades yang dituding “Kebal Hukum” ini masih saja terbebas dari jerat hukum.

Ketika ditemui MMN.CO beberapa waktu lalu menemui sang Kades di Kantor Desa Cinanggela Ia mengatakan bahwa kasusnya sudah selesai bahkan Ketua BPD Ujang Ridwan telah menerima uang sebesar Rp. 10 juta rupiah melalui Mantri Polisi Kecamatan Pacet untuk mencabut laporan, “wartawan mau apa datang kesini kasusnyanya juga sudah selesai itu kasus lama, saya tidak takut siapapun akan saya hadapi, sok datangkeun kadieu jawara timana oge rek diharepan ku saya, aing mah teu sieun ka silaing, erek lahir bathin oge aing siap, jadi naon gunana urang nguguru di Banten, Tasik, Garut amun sieun ku ancaman, rek neluh oge sok dilayanan”, katanya dengan nada menggunakn bahasa sunda menantang.

Lebih lanjut Ia menegaskan, “aing mah teu hayang hayang teuing jadi Kades pedah aya desakan ti warga, pribadi aing mah embung jadi Kades”, tambahnya.

Itulah jawaban Sang Kades yang tidak mencerminkan figur seorang Leader atau pemimpin dengan bahasa arogan Ia sampaikan pada awak media. Dengan adanya kejadian tersebut guna penegakan supremasi hukum, apakah aparat penegak hukum berani melanjutkan perkara ini atau sengaja dipetieskan karena takut akan sosok “Kades Preman” yang terkesan arogan. Untuk bahan pengusutan pihak Kepolisian maupun Kejaksaan, warga masyarakat Desa Cinanggela mempunyai beberapa cukup bukti guna menjerat Sang Kades. (Umi Latifah, S.Pd.i)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *