SUBANG, MMN.CO – Lambatnya pembangunan di pedesaan membuat penduduk desa berbondong-bondong merantau ke kota untuk mengadu nasib. Sementara jumlah penduduk miskin desa lebih besar dari penduduk miskin di perkotaan, padahal desa merupakan penopang kemajuan negeri ini. Berangkat dari fenomena itu dikucurkanlah dana program dari pemerintah atas ke Desa seperti Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembangunan di desa, agar perekonomian bisa terdongkrak dan penduduknya bisa hidup lebih sejahtera.
Presiden Jokowi pun mewanti-wanti, agar DD dan ADD yang jumlahnya sangat besar itu jangan sampai diselewengkan.
Namun sangat disayangkan, tujuan mulia pemerintah pusat itu malah dihianati oleh sejumlah Kepala Desa di wilayah Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Sebut saja Kepala Desa Mekarjaya Ade Lili Suwarli dan Kepala Desa Kalensari H. Sangkul diduga menyelewengkan dana-dana bersumber dari DD dan ADD TA 2016, sehingga negara berpotensi dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
Berdasarkan data dan keterangan yang berhasil dihimpun MMN.CO disebutkan pada TA 2016 Desa Mekarjaya mendapat kucuran Dana Desa sebesar Rp. 702.535.950 dan ADD sebesar Rp.667.680.850,-. Dana bersumber dari DD yang diduga diselewengkan sebesar Rp.127.029.250,- diperuntukan pembangunan jalan Rigid/jalan pertanian di Dusun Sidawarna, Sukawera dan Sukaresmi. Sementara dana ADD yang diselewengkan diperuntukan pengadaan alat Drumband senilai Rp.20 juta dan belanja tanah pengarugan lapang sepak bola bernilai puluhan juta rupiah dari pagu anggaran Rp.74.586.850,-.















