Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

KAMPAK Gerudug Kantor KPK

×

KAMPAK Gerudug Kantor KPK

Sebarkan artikel ini
58 Pengunjung

“Tagih Janji, KPK Segera Umumkan Pelaku Lain Perkara OS”

METROMEDIANEWS.CO – Dengan tak hentinya terus mengawal kelanjutan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Subang Ojang Sohandi (OS) yang kini tengah ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat pelaku lain sesuai isi dakwaan, bahkan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang sah (inkrah) yang memuat nama- nama oknum pejabat Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Konsorsium Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) kembali turun ke jalan dan berunjuk rasa damai di Gedung KPK, Jl. Kuningan Mulia, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Rabu beberapa pekan silam.

KAMPAK sendiri merupakan gabungan LSM/Ormas/OKP/Majelis diantaranya Forum Masyarakat Peduli (FMP), Laskar Jihad Anti Korupsi, Forum Anak Jalanan (FORAJAL), Komunitas Anak Fakultas Hukum Anti Korupsi-Universitas Subang (KAFHAK Unsub), Majelis Pemuda Penegak Pancasila (MP3), Majelis Petani Penegak Pancasila (MP3), Majelis Kebangsaan Panji Nusantara (MKPN), Front Anti Komunis (FAK) dan Masyarakat Subang Peduli Anti Korupsi yang di motori Asep Sumarna Toha.

Dalam orasinya Orator KAMPAK, Hendra Sunjaya, Nurhamid dan Atang Sudrajat, mereka menagih janji dan mendesak KPK segera mengumumkan pelaku lain sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas kasus Ojang dkk, dalam perkara OTT Suap/ Gratifikasi Ojang Sohandi, termasuk keterlibatan H. Abdurakhman (Sekda Subang), Hj. Nina Herlina (Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia/BKPSDM Subang) dkk.

KAMPAK juga mendesak KPK, “Mengusut tuntas kasus recruitment CPNS K2 Siluman, melakukan supervisi kasus korupsi PT Subang Sejahtera yang hingga saat ini sudah 5 tahun tidak jelas prosesnya dan Asuransi DPRD Subang di Tipidkor Polres Subang dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dihampir seluruh desa se- Kabupaten Subang yang terindikasi hanya direalisasikan 50% saja,” teriaknya seperti dilansir Media Online Perak.

Di Gedung Merah Putih (KPK) perwakilan masa aksi KAMPAK beraudensi dengan KPK yang ditemui Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Sugeng. Menurut dia pihaknya belum bisa mengumumkan pelaku lain kasus tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan dan tim penyidik telah mengantongi nama- nama pelaku lainnya.

Atas jawaban tidak memuaskan itu, massa KAMPAK memaksa masuk sambil berorasi, “Jangan permainkan kami, mana Ketua KPK kalau punya nyali temui kami diluar, anda pejabat public digaji oleh rakyat, layani kami dengan baik dong, jawaban itu sering KPK ucapkan setiap kami aksi disini. sekarang kami tagih janji anda,” teriaknya sambil dorong-dorongan dengan puluhan anggota Dalmas yang mengamankan aksi.

JPU KPK kasus Ojang sendiri berjanji akan secepatnya mengumumkan tersangka lain

Sesuai dokumen tertulis dalam putusan kasus Ojang, bahwa beberapa barang bukti yang disita KPK, kini dijadikan barang bukti dalam perkara lain kasus Ojang.

Seperti diketahui pada dakwaan pertama, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Gratifikasi Ojang Sohandi tercantum dalam dakwaannya dan kawan kawan, hingga di putusan vonis Ojang.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jawa Barat, Longser Sormin yang membacakan kutipan berkas putusan tersebut, bahwa Ojang terbukti secara sah bersama – sama melakukan TPPU dan Gratifikasi yang memvonis Ojang 8 tahun kurungan penjara pada Hari Rabu malam (11/1/2017).

Masih hari yang sama, aksi mereka dilanjutkan ke Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepada Mendagri mereka mendesak dengan tuntutan berbeda, yaitu mendesak Mendagri untuk merekomendasikan kepada Bupati segera mencopot Sekda Subang H.Abdurakhman dan Kepala BKPSDM Subang Hj. Nina Herlina sesuai surat Mendagri tentang Tanggapan Lapdu LSM FMP yang ditujukan ke Bupati Subang tertanggal 23 Nopember 2017, karena keduanya diduga otak dari pelaku pungli rekruitmen CPNS K2 yang mencapai Rp.14,8 M, dimana Sekda terindikasi menikmati dana tersebut sebesar Rp2,3 M dan diduga terlibat beberapa kasus korupsi lainnya, serta Kepala BPKSDM sebesar Rp2,4 M lebih.

Lanjut mereka dalam orasinya, Mendagri bersama-sama Menteri Keuangan RI segera mencabut NIP PNS yang diangkat dari honorer K2 Siluman, memerintahkan Bupati Subang agar mencopot seluruh pejabat bermasalah khususnya yang disebut- sebut dalam perkara Ojang Sohandi dan memerintahkan Bupati Subang agar melakukan rotasi dan mutasi sesuai dengan basic ilmu, senioritas, golongan/ kepangkatan dan prestasi tidak berdasarkan Wani Piro.

Kemendagri Siap Proses Pengaduan KAMPAK

Di gedung Kemendagri perwakilan masa KAMPAK beraudensi dengan Kabid Fasilitas Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Mendagri, Handayani Ningrum didampingi para staf dan bersama Pejabat Inspektorat Khusus, Haryo yang kebetulan sedang ada di tempat.

“Pengaduan apapun itu pasti kami proses, mengenai lama atau tidaknya belum bisa kami jawab, karena semakin rumit masalahnya, semakin lama pula prosesnya dan kami juga tidak bisa main copot jabatan saja, ada pihak-pihak yang berwenang lainnya yang harus kami koordinasikan,” ujar Handayani.

Lanjutnya, “Aneh, ko bisa yah ada PNS dari K2 bodong, karena harus terdaftar di BKN, saya saja kalau kurang persyaratan bisa tidak terima gaji. Kalau ini berarti dalam proses tesnya yang kacau, jika tidak memenuhi persyaratan ya tidak boleh menerima SK dan jika menerima harus dibatalkan SK itu, sudah kacau balau ini.

Gaji ini dikeluarkan dari APBD. “Jadi kesimpulannya sudah sangat berbahaya di Subang ini. Kebetulan ada Pejabat Irsus disini Bp.Haryo, jadi Irsus harus prioritaskan ini dan segera turun kesana! Oke, pengaduan bapak-bapak sudah kami terima, sudah dicatat semua secara resmi, untuk kemudian akan kami proses,” tandasnya.

Haryopun angkat bicara. “Pasti akan kami proses dan turun ke sana, namun butuh waktu untuk menyelidikanya,” kata Haryo.

Sebelumnya, Kamis (9/11/2017) Kementerian Pendayaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang menerima laporan terkait rekruitmen CPNS Honorer K2 Siluman di Kab. Subang pun berjanji akan sungguh-sungguh menindaklanjuti laporan tersebut.

Sementara sebagai dasar untuk aksinya itu, KAMPAK menyatakan, “Demi Tegaknya Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, Nilai-Nilai Kemerdekaan, Persatuan, Kedaulatan, Keadilan, Kemakmuran Dan Kebajikan Universal di Negara Kesatuan Republik Indonesia Tercinta Ini.

Selain itu, KAMPAK pun membawa tuntutan sebagai berikut, Mendesak Bareskrim Mabes Polri segera menuntaskan pelaku lain kasus korupsi dana BPJS Subang, Korupsi Anggaran Dinkes Subang TA 2013-2014 Rp11,9 M, Korupsi Dana Jamkesmas di Dinkes Subang Rp2,5 M, segera menahan para pelakunya, melakukan Supervisi kasus korupsi PT.Subang Sejahtera (nomenklatur dulu) sudah 5 tahun tidak jelas prosesnya dan Asuransi DPRD Subang di Tipidkor Polres Subang.

(abh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *