Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Cianjur

Kang Ace: Ekosistem Haji Indonesia Harus Mampu Dorong Ekonomi Masyarakat Secara Berkelanjutan

×

Kang Ace: Ekosistem Haji Indonesia Harus Mampu Dorong Ekonomi Masyarakat Secara Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
42 Pengunjung

Metromedianews.co – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang juga Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Dr. Tb. H. Ace Hasan Syadzily, M.Si, mengatakan, ekosistem haji Indonesia harus mampu mendorong ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

“Kami akan terus mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bekerja lebih optimal terutama melakukan investasi agar dana pengelolaan keuangan haji semakin besar untuk peningkatan layanan haji,” kata Kang Ace, begitu Tubagus Ace Hasan Syadzily akrab disapa, saat menjadi narasumber Diseminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji dan Sosialisasi BPIH 1444 H di Grand Sunshine Soreang Bandung, Sabtu (1/4/2023).

Menurut Kang Ace, mendorong ekosistem haji yang dapat meningkatkan kualitas layanan haji dan ekonomi masyarakat Indonesia sesuai dengan prinsip syariah dan berkeadilan selama ini senantiasa menjadi pembicaraan dan pembahasan di DPR terutama di Komisi VIII.

“Kita terus mendorong upaya perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Termasuk di dalamnya adalah bagaimana kita memastikan supaya aturan aturan tentang penyelenggaraan ibadah haji itu betul betul bisa mendorong kualitas peningkatan pelayanan yang terbaik,” ujar Kang Ace.

Kang Ace yang didampingi narasumber lain diantaranya Anggota Dewan Pengawas BPKH, Dr. H. Rojikin, S.H., M.Si., QIA, Ketua DPRD Kab. Bandung yang juga Ketua IPHI Kab. Bandung, H. Sugianto, S.Ag., M.Si serta Kepala Kantor Kemenag Kab. Bandung, H. Abdurrahim, S.Ag. M.S, menjelaskan, dari tahun ke tahun pelaksanaan ibadah haji di Indonesia sudah semakin baik.

Hal ini, kata dia, disebabkan salah satunya karena Kementerian Agama terus didorong melalui pengawasan yang dilakukan supaya pelayanan ibadah haji betul-betul bisa sesuai dengan harapan bersama.

“Kedepan, besaran nilai manfaat secara bertahap harus didistribusikan secara merata dan berkeadilan kepada seluruh jamaah Waiting List sesuai dengan jangka waktu tunggu yang dimiliki jamaah,” ujar Kang Ace.

Penggunaan Nilai Manfaat untuk penyelenggaraan haji tahun berjalan, kata dia, harus diformulasikan secara proporsional dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi masyarakat dan iklim ekonomi tahun berjalan serta kondisi keungan haji yang dikelola BPKH.

Peran DPR

Menurut Kang Ace, ada tiga peran DPR RI dalam penyelenggaraan ibadah haji, antara lain, pertama, sebagai penyusun regulasi penyelenggaraan haji dan umrah. Kedua sebagai pihak yang terlibat dalam penganggaran biaya penyelenggaraan ibadah dan ketiga sebagai pemegang fungsi pengawasan penyelenggaraan haji-umrah dan pengelolaan keuangan haji.

“Ada beberapa regulasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Pengelolaan Keuangan Haji yang patut menjadi perhatian kita. Seperti UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) serta UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UU PKH),” paparnya.

Regulasi-regulasi tersebut, sebut Kang Ace, selama ini menjadi pedoman dan memicu dinamika di DPR selama ini. Misalnya saat pembahasan penentuan biaya ibadah haji tahun 1444/2023 ini.

“Kami di Komisi VIII kemarin juga sangat terlibat aktif dalam perumusan berapa biaya haji yang harus dikeluarkan. Dan bapak ibu sekalian bisa melihat polemik yang begitu sangat ramai di masyarakat,” tukasnya.

Terkait dengan pelaksanaan ibadah umroh, sebut dia, dulu yang namanya ibadah umroh itu tidak masuk dalam regulasi. “Tapi alhamdulillah sekarang ibadah umroh pun sudah masuk ke dalam undang-undang khusus terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Kang Ace.

Selanjutnya, kata Kang Ace, sejak tahun 2008 Indonesia telah memiliki undang-undang yang mengatur tentang haji. Namun undang-undang itu dalam perjalannya terus mengalami berbagai revisi.

“Kenapa harus direvisi? Karena undang-undang tersebut harus mengikuti dinamika yang terjadi dengan proses penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun,” sebut Kang Ace.

Dalam kesempatan itu Kang Ace kemudian memberi berbagai contoh dinamika yang terjadi di DPR terkait urusan haji dan umroh tersebut. Misalnya pada tahun 2008 belum ada daftar antrean. Kini semua jamaah harus mengikuti aturan main antrian.

“Pada 2012 ada persoalan serius yang harus dihadapi dalam penyelenggaraan ibadah haji terutama terkait soal dana pinjaman. Ketika itu pihak perbankan maupun lembaga keuangan syariah membuat kebijakan dana talangan maka otomatis para jamaah pinjam ke bank atau pinjam ke lembaga keuangan syariah,” kata Kang Ace.

Akhirnya apa yang terjadi, kata dia, orang bisa berangkat haji, pinjam uang dulu, kemudian daftar, akhirnya daftar antrian tiba-tiba menjadi sangat penting. “Kemudian seperti yang sering saya sampaikan berbagai persoalan haji yang muncul di masyarakat salah satunya adalah terkait dengan daftar antrian yang panjang,” jelasnya.

(Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *