METROMEDIANEWS.CO – Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Maradona Mappaseng dan Kapolsek Kota Kompol Iwan Ridwan serta rombongan Komnas Perlindungan Anak, Kamis petang menggelar kasus penganiayaan bayi Calista usia 15 bulan,di halaman Mako Polsek Kota (22/3/2018).
Berdasar visum et repertum, menurut Kapolres akibat kekerasan fisik serta benturan keras yang dialami bayi malang Calista. Kondisi korban kini koma, seiring infeksi terjadi dimatanya yang mengakibatkan luka berat dengan pendarahan hebat, akhirnya Penyidik Polres Karawang menetapkan Sinta (27) sebagai tersangka kasus penganiayaan Calista yang ternyata adalah ibu kandungnya sendiri.
“Setelah terkumpul dua alat bukti yaitu visum dan keterangan saksi, kami simpulkan pelaku penganiayaan adalah ibu kandung korban,” ujar Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan saat jumpa pers di Mapolsek Karawang Kota, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (22/3/2018).
Awalnya orang dicurigai menyiksa Calista ialah pacar sang ibu. Namun polisi belum menemukan bukti.
Hendy mengungkapkan, Sinta kerap menyiksa anaknya selama dua bulan terakhir. Sinta pernah mencubit, memukul dan membenturkan kepala anaknya itu ke tembok.
“Hingga bayi jatuh mengenai rak piring. Itu yang mengakibatkan bayi tersebut koma,” jelas Hendy.
Menurut Hendy, akibat benturan yang sangat keras itu, Calista mengalami luka dalam di kepala dan berefek pada pendarahan di mata.
Sementara itu, Bima Sena pembina Komnas Perlindungan anak berterimakasih atas responsif kesigapan Kapolres Karawang yang bergerak cepat tangani kasus ini. Akibat perbuatannya, Sinta dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Jun)