Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Megapolitan

Karyawati Jadi Korban Pembacokan, Gara-Gara Barang Pesanan Tak Diantar

×

Karyawati Jadi Korban Pembacokan, Gara-Gara Barang Pesanan Tak Diantar

Sebarkan artikel ini
Karyawati Korban Pembacokan
Karyawati Korban Pembacokan
111 Pengunjung

MetroMediaNews.com – Kejadian tragis dialami Martha (39) salah seorang karyawati toko aksesoris handphone yang berlokasi di Lokasari Square Lantai 1 Blok A Nomor 20-21, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (20/1) menjadi korban pembacokan oleh pelaku SW (35) gara-gara barang yang dipesannya tak kunjung diantar.

Dikatakan Kapolsek Tamansari AKBP Erick Frendiz, bahwa Martha menjadi korban salah sasaran pembacokan oleh SW yang sebelumnya Susiana Gautama pemilik toko nyaris akan dibacok oleh SW.

“Korban bernama Martha mengalami luka bacok robek pada bagian tangan sebelah kiri dan punggung sebelah kiri, akibat benda tajam (pisau berukuran besar). Sementara pelaku sejak awal yang diincarnya adalah Susiana Gautama selaku pemilik toko aksesoris handphone,” ujar AKBP Erick, Minggu (21/1).

Ia menambahkan, pelaku datang dan langsung ingin membacok Susiana, akan tetapi dihalangi oleh Martha. Sehingga Martha, yang menjadi korban pembacokan.

Martha warga Komplek RGTC Blok Cendana RT 04/010, Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, mengalami luka parah akibat di bacok langsung ditolong oleh pihak Security setempat dan dibawa ke Rumah Sakit Husada, Jakarta Pusat.

“Pria itu datang dalam kondisi marah-marah, pada saat itu Martha dan Susiana berada di dalam toko. Datang-datang, pria itu langsung mengacungkan senjata tajamnya ke wajah para pembeli aksesoris handphone. Diketahui pelaku merupakan pelanggan di toko itu. Dugaan kuat pelaku ini kecewa karena barang yang dipesan tak pernah ada hampir dua mingguan, bahkan sudah bayar Rp 100.000,” katanya.

Untuk saat ini pelaku langsung diamankan Polsek Tamansari dan dimintai keterangan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dalam penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku kini dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan,” tandasnya.

(Hds|dr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *