SUMEDANG, MMN.CO – Sejak Haji Mumuh ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana “atas pertolongan jahat” kian menjadi sorotan publik. Pasalnya, banyak elemen masyarakat yang mempertanyakan atas penetapan tersangka terhadap Haji Mumuh tersebut.
Menanggapi hal tersebut, AKP Dede Iskandar, SH Kasat Reskrim Polres Sumedang mengatakan bahwa mengenai kasus Haji Mumuh menurut keterangan Penyidik sudah P-21, namun belum sempat dilimpahkan ke Kejari dan masih menunggu Kepala Kejaksaan yang baru karena ada pergantian.
“Meskipun telah menyandang status tersangka Haji Mumuh belum tentu bersalah sebelum ada vonis atau putusan hakim pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena kita berpatokan kepada azas praduga tak bersalah,” ujar AKP Dede Iskandar saat dikonfirmasi MMN.CO diruang kerjanya, Selasa (25/7/2017).
Lebih lanjut AKP Dede Iskandar mengatakan, bahwa dirinya menjabat sebagai Kasatreskrim baru sekitar satu bulan lebih dan kasus ini sudah ada sebelum dirinya bertugas disini dari Kasat sebelumnya Pak Hadi sampai ke Pak Budi.
“Terkait kasus ini akan segera di limpahkan ke Kejaksaan dan mengenai format laporan polisi model A adalah temuan pihak kepolisian,” pungkas AKP Dede Iskandar yang juga mantan Kapolsek Ciparay Kabupaten Bandung.(tim)