HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOME

Kasat Reskrim Polres Sumedang: “Haji Mumuh Belum Tentu Bersalah Sebelum Ada Vonis Pengadilan”

1369
×

Kasat Reskrim Polres Sumedang: “Haji Mumuh Belum Tentu Bersalah Sebelum Ada Vonis Pengadilan”

Sebarkan artikel ini

SUMEDANG, MMN.CO – Sejak Haji Mumuh ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana “atas pertolongan jahat” kian menjadi sorotan publik. Pasalnya, banyak elemen masyarakat yang mempertanyakan atas penetapan tersangka terhadap Haji Mumuh tersebut.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Menanggapi hal tersebut, AKP Dede Iskandar, SH Kasat Reskrim Polres Sumedang mengatakan bahwa mengenai kasus Haji Mumuh menurut keterangan Penyidik sudah P-21,  namun belum sempat dilimpahkan ke Kejari dan masih menunggu Kepala Kejaksaan yang baru karena ada pergantian.

“Meskipun telah menyandang status tersangka Haji Mumuh belum tentu bersalah sebelum ada vonis atau putusan hakim pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena kita berpatokan kepada azas praduga tak bersalah,” ujar AKP Dede Iskandar saat dikonfirmasi MMN.CO diruang kerjanya, Selasa (25/7/2017).

Lebih lanjut AKP Dede Iskandar mengatakan, bahwa dirinya menjabat sebagai Kasatreskrim baru sekitar satu bulan lebih dan kasus ini sudah ada sebelum dirinya bertugas disini dari Kasat sebelumnya Pak Hadi sampai ke Pak Budi.

“Terkait kasus ini akan segera di limpahkan ke Kejaksaan dan mengenai format laporan polisi model A adalah temuan pihak kepolisian,” pungkas AKP Dede Iskandar yang juga mantan Kapolsek Ciparay Kabupaten Bandung.(tim)

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *