METROMEDIANEWS.CO – Kecewa, pelayanan SKM/SKTM ditutup pemerintah, ratusan massa yang tergabung dalam Organisasi Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), geruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur. Hal itu dilakukan sebagai aksi bela rakyat miskin, Kamis (20/9) kemarin.
Dalam aksinya tersebut, mereka mengusulkan empat (4) tuntutan.
Tuntutan massa yang paling diprioritaskan adalah pelayanan kesehatan melalui Surat Keterangan Miskin (SKM) dan Surat Keterangan Tidak Mampu, agar segera dibuka kembali oleh tiga RSUD yang ada di Kabupaten Cianjur.
Menanggapi usulan tersebut, Hj. Zulfa Indrawati, SH.,MH.Kes, Komisi empat IV DPRD Cianjur dari Fraksi Partai Demokrat, mengatakan, kita tunggu hari Senin (24/9). “ Karena hasil audensi tadi Kamis (20/9), apa yang diusulkan teman-teman SPRI dengan Dinas Sosial (Dinsos), akan kami musyawarahkan pada hari Senin dengan unsur pimpinan dewan dan pihak rumah sakit,” ujarnya.
Ahmad Mutawali, S.Ag, S.IP Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur mengatakan, untuk hasil audensi antara Dinsos dengan massa SPRI, baru bisa disimpulkan pada Senin lusa.
Sementara, Rudi Agan Ketua DPK SPRI Kabupaten Cianjur menegaskan, pihaknya sebagai organisasi sosial masyarakat, mengharapkan kejelasan, transparan dan keterbukaan dari pihak terkait. Karena yang dibela adalah rakyat miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan gratis.
“Mengenai hasil dari pada audensi dengan Dinsos dan Komisi IV DPRD Cianjur, baru bisa disimpulkan Senin besok. Mudah-mudahan pihak terkait tidak ingkar, atas kesepakatan yang dibuat,” katanya.
Rudi Agan menegaskan, sebagai organisasi sosial masyarakat dengan salah satu kegiatan pendamping akses kesehatan masyarakat miskin, DPK SPRI Cianjur merasa dikagetkan atas keputusan yang telah dikeluarkan pemerintah Cianjur melalui Dinas dan instansi terkait. Karena itu, DPK SPRI Cianjur menyatakan sikap terhadap pemerintah Kabupaten Cianjur.
Yakni, mendesak Presiden dan Menteri Kesehatan dan DPR RI untuk meninjau kembali kinerja BPJS Kesehatan. Sejalan dengan hal itu, SPRI mengusulkan agar segera dicabut UU SJSN dan BPJS Kesehatan untuk digantikan dengan UU Sistem Kesehatan yang komprehensif.
Selanjutnya, mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk memberikan sanksi tegas kepada RSUD Sayang, RSUD Pagelaran dan RSUD Cimacan, karena telah melanggar peraturan tentang kesehatan.
Mendesak Gubernur Jawa Barat untuk memperbesar anggaran kesehatan dan mempercepat pembangunan infrastruktur kesehatan untuk rakyat.
Mendesak DPRD Cianjur untuk melakukan evaluasi total dan menjamin dengan maksimal pelayanan kesehatan dan akses kesehatan gratis bagi pasien miskin terutama non quota (SKM) supaya tetap dilayani di rumah sakit.
Tujuan dari keempat pernyataan sikap DPK SPRI Cianjur, sebagai pendamping kesehatan rakyat miskin adalah untuk mendapatkan penjelasan secara detail, akurat, terbuka dan transparan sesuai dengan mandat Undang-Undang Keterbukaan Publik Nomor 14 Tahun 2018.
Rudi Agan juga mengatakan, pihaknya kecewa dengan data Jamkesmas tahun 2014 sebanyak 1.200.000. Sedangkan jumlah penduduk Cianjur 2.300.000. “ Sisanya ini kemana, apalagi sekarang ditambah lagi dengan data BPJS dan yang sangat disesalkan data tersebut selalu tidak valid,” ungkap D Usman Nurhakim dari SPRI Cianjur kepada awak media saat ditemui seusai diskusi dengan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur.
Disinggung mengenai sisa dari 1.200.000, Usman menjawab, mereka itu PNS dan orang kaya. Tapi kenapa rakyat miskin tidak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dan pemerintah Cianjur tidak bisa menganggarkannya lebih.
Kepada awak media Rudi Agan menyampaikan, pihaknya tinggal menunggu kesepakatan dengan Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit yang katanya Senin akan dimusyarahkan. Mengenai pembahasan kemiskinan di Cianjur, diantaranya pelayanan kesehatan, terus Basis Data Terpadu (BDT).
“Intinya nanti Senin, selaku liding sektor Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur ada pucuk kemungkinan ketua dan lain sebagainya hadir, jadi kami tinggal mengambil keputusan yang disampaikan barusan,” tandas Rudi.
Penulis: Jay