MetroMediaNews.co – Terkait adanya dugaan aroma korupsi ditubuh Badan Usaha Milik Desa atau yang disebut BUMDES di Tanjung Pakis kian jadi perhatian publik dan perbincangan hangat dikalangan masyarakat.
Seperti dikatakan H Muhidin selaku Kasie Pemerintahan Kecamatan Pakis Jaya, bahwa hingga saat ini belum adanya laporan kepada pihak kecamatan terkait dana pengelolaan Badan Usaha Milik Desa yang tidak jelas peruntukannya.
“Ketua Bumdes Tanjung Pakis sampai pihak Kecamatan juga mengatakan tanah untuk mendirikan suatu bangunan (Antena Server-red) mesti jelas keabsahan surat suratnya,” terang H Muhidin kepada MMN, Kamis lalu (21/12).
Dikatakan Muhidin, bahwa dirinya selalu meminta kejelasan namun selalu tidak digubrisnya. Bahkan sampai saat ini document atau SPJ belum diterimanya.
“Saya sudah berkali-kali menanyakan data pengelolaan Bumdes yang dikelolanya (Ketua-red) dan meminta SPJ nya, karena untuk data kami di Kecamatan sehingga bisa melengkapi data Dana Desa di Tanjung Pakis. Namun hal itu selalu diabaikannya,” ujar Muhidin.
Muhidin menambahkan, “Karyo selaku Kades pun seharusnya bisa membantu menegur Ketua Bumdes untuk tidak menjadi masalah di kemudian hari. Bagaimana pun didalam aturan dan Kepala Desa adalah sebagai penanggung jawab kegiatan Badan Usaha Milik Desa,” tegasnya.
Sementara itu yang menjadi sorotan kecurigaan warga setelah adanya dugaan korupsi dari program pengadaan server adalah nilainya yang lumayan fantastis, karena diketahui bahwa pembuatan server tersebut hanya mengeluarkan biaya yang diperkirakan sebesar Rp 50 jutaan.
Sedangkan dari informasi yang dihimpun MMN, bahwa dana yang dikucurkan oleh pemerinah mencapai Rp 135 juta. Tentunya hal itu tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan pemerintah Kabupaten maupun Pusat.
Sementara itu kantor diduga hanya dijadikan bangunan sample saja dan dijadikan penyimpanan atau gudang. Menurut keterangan warga sekitar tidak melihat adanya kegiatan serius yang dilakukan pengurus BumDes.
Rasum selaku Ketua Bumdes saat dihubungi MMN melalui selularnya mengatakan bahwa dirinya mengakui membuat server komunikasi tersebut hanya menghabiskan dana Rp 50 jutaan. Ditanya lebih lanjut, Rasum tidak dapat menjelaskan lebih rinci.
“Betul membuat server tersebut mencapai 50 juta bahkan lebih sedikit. Ngapain nanya-nanya terus, kesini aja sih, kalau ada sekolah yang mau pasang internet bisa ke kita sini,” ucapnya.
Drs Imbron selaku Ketua Karawang Monitoring Group mengatakan, sudah sepantasnya pihak Kejaksaan segera memanggil Ketua Bumdes Tanjung Pakis untuk menjelaskan pengelolaan uang negara yang dikelola oleh Rasum.
“Sudah jelas ko ada pengakuan dari Ketuanya sendiri, ditambah penjelasan dari Kadesnya, juga penjelasan dari pihak Kecamatan Pakis Jaya. Pengakuan tersebut bisa dijadikan suatu alat bukti untuk dibawah ke Meja Hijau, dan saya akan mengawal kasus ini dan siap untuk melaporkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.
(Jun)