SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

Kejaksaan Diminta Segera Panggil Ketua Bumdes Tanjung Pakis

357
×

Kejaksaan Diminta Segera Panggil Ketua Bumdes Tanjung Pakis

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Diminta Segera Panggil Ketua Bumdes Tanjung Pakis
Kejaksaan Diminta Segera Panggil Ketua Bumdes Tanjung Pakis

MetroMediaNews.co – Terkait adanya dugaan aroma korupsi ditubuh Badan Usaha Milik Desa atau yang disebut BUMDES di Tanjung Pakis kian jadi perhatian publik dan perbincangan hangat dikalangan masyarakat.

Seperti dikatakan H Muhidin selaku Kasie Pemerintahan Kecamatan Pakis Jaya, bahwa hingga saat ini belum adanya laporan kepada pihak kecamatan terkait dana pengelolaan Badan Usaha Milik Desa yang tidak jelas peruntukannya.

“Ketua Bumdes Tanjung Pakis sampai pihak Kecamatan juga mengatakan tanah untuk mendirikan suatu bangunan (Antena Server-red) mesti jelas keabsahan surat suratnya,” terang H Muhidin kepada MMN, Kamis lalu (21/12).

Dikatakan Muhidin, bahwa dirinya selalu meminta kejelasan namun selalu tidak digubrisnya. Bahkan sampai saat ini document atau SPJ belum diterimanya.

“Saya sudah berkali-kali menanyakan data pengelolaan Bumdes yang dikelolanya (Ketua-red) dan meminta SPJ nya, karena untuk data kami di Kecamatan sehingga bisa melengkapi data Dana Desa di Tanjung Pakis. Namun hal itu selalu diabaikannya,” ujar Muhidin.

Muhidin menambahkan, “Karyo selaku Kades pun seharusnya bisa membantu menegur Ketua Bumdes untuk tidak menjadi masalah di kemudian hari. Bagaimana pun didalam aturan dan Kepala Desa adalah sebagai penanggung jawab kegiatan Badan Usaha Milik Desa,” tegasnya.

Sementara itu yang menjadi sorotan kecurigaan warga setelah adanya dugaan korupsi dari program pengadaan server adalah nilainya yang lumayan fantastis, karena diketahui bahwa pembuatan server tersebut hanya mengeluarkan biaya yang diperkirakan sebesar Rp 50 jutaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *