JAKARTA BARAT, MMN.CO –Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyimpulkan tidak ada kasus praktik jual beli lahan waduk bojong milik Pemprov DKI Jakarta yang diduga dilakukan W.A.Khadir KN, padahal lahan tersebut yang juga merupakan aset Pemprov DKI Jakarta telah dikuasai 10 warga dan oknum pengusaha penyewaan alat berat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Teguh Ananta, SH, MH mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan dua warga Cengkareng tentang penyerobotan lahan itu.
“Laporan langsung kita tindaklanjuti, pemiliknya sudah pailit” kata Teguh di ruang kerjanya, Rabu (7/6/17) siang.
Menurutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pihak yang terlibat menjelaskan bahwa lahan waduk saat ini tidak berkurang seperti yang dilaporkan kedua warga.
“Tidak ada lahan yang diperjualbelikan, karena lahan itu masih calon aset pemda. Jadi belum diserahkan karena pengembangnya mengalami kebangkrutan,” jelasnya.
Sesuai dengan standar prosedur yang dimiliki kejaksaan dalam pemeriksaan kasus, pihaknya telah meminta keterangan dari unsur pemkot Jakbar dan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional Jakarta (BPN) Jakbar menyebutkan bahwa lahan waduk tidak ada yang berkurang. Menurutnya jika dibuka di google map pun luas lahan waduk bojong tidak berkurang.
“Baru saja dari BPN meminta informasi, sesuai data di google map tidak ada yang berkurang. Keterangan Lurah Rawa Buaya juga begitu, lahan waduk tidak ada yang berkurang, ” ujarnya.
Teguh mengatakan, sesuai data copy akta jual beli (AJB) yang didapat dari pelapor, tidak ada yang salah. Karena lahan yang dikuasai pengusaha alat berat berada disebelah waduk, “ Ini AJBnya sah, tadinya saya berpikir waduk itu ditempati. Sesuai AJB, disebelah waduk masih ada jalan batasnya. Berarti di luar waduk,” ujarnya.















