Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Kejaksaan Negeri Jakbar tidak Akui Aset Pemkot Jakbar Diserobot Pengusaha, Warga Duga ada ‘Kongkalikong’ Tingkat Tinggi

×

Kejaksaan Negeri Jakbar tidak Akui Aset Pemkot Jakbar Diserobot Pengusaha, Warga Duga ada ‘Kongkalikong’ Tingkat Tinggi

Sebarkan artikel ini
84 Pengunjung

JAKARTA BARAT, MMN.CO –Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyimpulkan tidak ada kasus praktik jual beli lahan waduk bojong milik Pemprov DKI Jakarta yang diduga dilakukan W.A.Khadir KN, padahal lahan tersebut yang juga merupakan aset Pemprov DKI Jakarta telah dikuasai 10 warga dan oknum pengusaha penyewaan alat berat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Teguh Ananta, SH, MH mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan dua warga Cengkareng tentang penyerobotan lahan itu.

“Laporan langsung kita tindaklanjuti, pemiliknya sudah pailit” kata Teguh di ruang kerjanya, Rabu (7/6/17) siang.

Menurutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pihak yang terlibat menjelaskan bahwa lahan waduk saat ini tidak berkurang seperti yang dilaporkan kedua warga.

“Tidak ada lahan yang diperjualbelikan, karena lahan itu masih calon aset pemda. Jadi belum diserahkan karena pengembangnya mengalami kebangkrutan,” jelasnya.

Sesuai dengan standar prosedur yang dimiliki kejaksaan dalam pemeriksaan kasus, pihaknya telah meminta keterangan dari unsur pemkot Jakbar dan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional Jakarta (BPN) Jakbar menyebutkan bahwa lahan waduk tidak ada yang berkurang. Menurutnya jika dibuka di google map pun luas lahan waduk bojong tidak berkurang.

“Baru saja dari BPN meminta informasi, sesuai data di google map tidak ada yang berkurang. Keterangan Lurah Rawa Buaya juga begitu, lahan waduk tidak ada yang berkurang, ” ujarnya.

Teguh mengatakan, sesuai data copy akta jual beli (AJB) yang didapat dari pelapor, tidak ada yang salah. Karena lahan yang dikuasai pengusaha alat berat berada disebelah waduk, “ Ini AJBnya sah, tadinya saya berpikir waduk itu ditempati. Sesuai AJB, disebelah waduk masih ada jalan batasnya. Berarti di luar waduk,” ujarnya.

Udin Naibaho, salah satu pelapor merasa kecewa atas kesimpulan yang diberikan Kasi Intel Jakbar itu. Laporan yang mereka masukan per-17 Mei 2017, terhitung sampai saat ini masih dalam tempo 17 hari kerja. Menurutnya terlalu cepat jika semua pihak telah rampung diperiksa. “Apa iya, penangannya secepat itu,” katanya dengan heran kepada metromedianews.co, Kamis (8/617) sore di kantor Walikota Jakbar.

Naibaho menjelaskan, lahan waduk bojong yang diduga diperjualbelikan itu merupakan aset Pemprov DKI Jakarta berupa fasos-fasum yang telah diserahkan oleh PT. Bojong Permai selaku pengembang Perumahan Bojong Indah kepada pemda, dalam hal ini yang menerima Wali Kota Jakarta Barat pada Januari 2004.

Penyerahan lahan fasos-fasum tersebut sebagai kewajiban pengembang kepada pemerintah yang tertuang dalam SK. Gubernur DKI Jakarta / SIPPT No. 1144/A/k/BKD/1997 tanggal 21 Mei 1997.

Aset lahan fasos-fasum tersebut telah tercatat dalam BAP No. 8740/077.73 tanggal 2 Agustus 2005 yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara Serah Terima (BAST) dari PT. Bojong Permai kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal  13 Agustus 2007.

BAST tersebut ditandatangani Ir. H.  Ismail Sofyan selaku Direktur PT. Bojong Permai dan Ir. Sutiyoso selaku Gubernur Provinsi DKI Jakarta saat itu.

Dalam BAST Pasal 3 menyebutkan bahwa Pihak Pertama menjamin yang diserahkan dalam keadaan baik, tidak dalam sengketa, bebas dari segala tuntutan/gugatan, demikian juga tidak pernah diperjualbelikan/dialihkan kepada pihak lain , bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai agunan, tidak disewakan serta bebas dari beban lain dan/atau semacam itu dan apabila ada tuntutan/gugatan dan/atau sengketa dari pihak ketiga baik sekarang maupun dikemudian hari, maka hal tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggungjawab Pihak Pertama (PT. Bojong Permai).

Kendati pihak PT. Bojong Permai telah menjamin sesuai pasal 3 dalam BAST tersebut, suatu hal yang sangat luar biasa WA Kadir KN yang saat itu bertugas di jajaran Dinas PU Jakarta dapat membeli lahan tersebut untuk dimilikinya dari Djangkung pada tahun 2004 dengan akta jual beli (AJB) No. 411 Th 2004 tertanggal 5 Maret 2004. Djangkung memiliki lahan seluas 4792 meter dengan surat hak milik adat C Persil 132 Blok S.IV Kohir Nomor C 287.

Keanehan muncul saat AJB dikeluarkan pada tanggal 5 Maret 2004, sementara lahan aset telah diserahkan pada Januari 2004 kepada Walikota Jakarta Barat. Yang saat itu merupakan penyerahan tahap II (dua).

Jika melihat dalam AJB, W.A.Kadir KN lah pemilik lahan yang saat ini ditempati pengusaha alat berat itu, namun sejak kasus dugaan praktik jualbeli lahan ini terungkap ke publik hal yang sangat aneh terlihat di lokasi yakni adanya papan bertuliskan “Tanah Milik PT. Bojong Permai”.

Diduga pemasangan plank tersebut merupakan modus untuk mengelabui  para pihak agar tidak ada yang mengganggu kenyamanan pengusaha alat berat dan W.A. Kadir KN untuk menguasai lahan aset Pemprop DKI Jakarta.

“Seperti ada permainan dikasus ini, kami menduga ada kongkalikong tingkat tingi. Lahan yang merupakan aset pemprov itu diperkirakan nilainya sekitar 5 milyar kalo pengusaha itu beli sekarang ini,” tegas Naibaho. (Jns/dr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *