METROMEDIANEWS, CIANJUR – Sidang putusan terakhir dengan pihak PLN atas kasus peristiwa kecelakaan bocah tersengat listrik yang menimpa, M Enda Suryadi (7) yang masih duduk di bangku sekolah dasar, warga Kampung Kedung Hilir RT 1/3, Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur, sempat terjadi kericuhan, sekitar pukul 11.15 WIB, Rabu (9/1) kemarin.
Salah satu kuasa hukum korban, yang juga Ketua KAI Kabupaten Cianjur (CLC), Odden M Junaedi mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan, meskipun itu keputusan sidang terakhir ditunda sekitar seminggu, artinya keluarga korban sudah sekian lama menderita dan sudah berobat malahan kemana-mana.
“Nah, jelasnya ada proses pengabaian dari pihak PLN itu sendiri. Kalau misalkan Rabu depan masih ditunda lagi, kita akan protes dalam sidang dan akan memakai tutup muka tutup mulut dimana keadilan yang sebenarnya,” jelasnya kepada awak media.
Pantauan MMN di kantor PN Cianjur, saat sidang putusan belum ada putusan, keluarga korban dan tetangga, juga sejumlah aktivis yang mengawal kasus tersebut merasa kecewa, prihatin, sedih dan sangat menyayangkan sikap dari pada pihak Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
“Kenapa sampai bisa ditunda
atau diulur (molor-red) selama seminggu, ada apa jadi pertanyaan publik,” ungkap salah seorang kerabat korban.
Hal sama dikatakan tokoh masyarakat Cianjur, Deni Sunarya (40) alias Mang Gawel menyampaikan, dirinya merasa kecewa dan menyayangkan.
“Sebagai penegak hukum harus menjungjung tinggi hukum diamatkan, sidang kenapa? ko bisa diundur-undur,” ucapnya.
Lanjut Deni, masa tidak merasa kasihan kepada pihak korban, waktu sidang putusan selalu terus diundur alias ditunda.
“Ini merupakan bukti jelas ketidakkonsistenan penegak hukum di Cianjur selama ini, punya perasaan tidak,” keluh mang Gawel.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur, Karlinawati menjelaskan, sebelumnya sudah disampaikan Hakim. Karena melihat Ketua Majelis Hakim tidak hadir seutuhnya, jadi sidang ditunda dulu minggu depan. Kalau diteruskan juga itu putusan tidak sah, pihaknya tidak melihat sisi fisik saja. Tapi mempertimbangkan segala aspek, material dan hal lainnya.
“Kalau begitu sudah saja tidak usah masuk pengadilan, karena berhubungan Ketua Majelis Hakim tidak masuk ada halangan. Siapa tahu ada hal lain sakit dan lainnya. Jelasnya sidang putusan dibatalkan, jadi nanti dilanjut minggu depan, tepatnya hari Rabu. Percaya kita akan konsisten dan berintregritas,” terangnya.
Ditanya soal aksi protes warga ricuh dan antusias membela bocah tersengat listrik. Humas PN Cianjur ini menambahkan, merasa dimaklum atas kekecewaaan masyarakat dan keluarga korban atas sidang putusan ditunda minggu depan.
“Protes atau kekecewaaan itu hal wajar, ya kalau dilanjutkan juga sidang putusan terkahir tidak sah. Karena tidak lengkap,” pungkasnya.
(Jay)