47 Pengunjung
MMN.CO, (CIMAHI) – Untuk memonitor dan mengevaluasi kualitas udara perkotaan (EKUP) yang ada di Kota Cimahi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi melakukan uji emisi kendaraan bermotor.
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Cimahi, Hidayat Sadikin mengatakan, tingkat pencemaran udara yang berdampak pada hasil udara (ambient) salah satu penyebabnya adalah polusi yang dihasilkan kendaraan bermotor.
“Apalagi dengan kondisi sekarang yang hampir dimana-mana macet itu memang menyebabkan tingkat polusi yang tinggi,” katanya, saat ditemui disela-sela pengujian emisi kendaraan di halaman parkir komplek perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma Kota Cimahi, Selasa (23/5).
Menurut Hidayat, dengan pengujian tersebut dapat terlihat tinggi rendahnya pencemaran udara yang terjadi di Kota Cimahi. Jika dilihat dari kondisi suhu di yang panas, maka sudah dapat dipastikan bahwa itu bagian dari pengaruh polusi yang dihasilkan kendaraan bermotor. “Lebih rendah dari bakumutu maka dapat dipastikan udara yang ada bagus namun jika di atas baku mutu berarti tingkat polusi yang di hasilkan dari kendaraan cukup tinggi,” ujarnya.
Hidayat menjelaskan, pelaksanaan uji emisi terhadap kendaraan bermotor ini, merupakan program dari DLH yang dilakukan 2 kali dalam setahun. Untuk tahun 2017, pihaknya melakukan uji emisi kendaraan selama 4 hari dengan target sebanyak 500 kendaraan baik kendaraan dinas atau kendaraan pribadi.
Dia menyebutkan, biasanya kendaraan yang tidak lulus uji emisi disebabkan kendaraan tersebut tidak melakukan cek kendaraan atau service secara berkala. Ketentuan kendaraan lulus uji, lanjutnya, untuk kendaraan berbahan bakar bensin dengan pembuatan di bawah 2007, ambang batas lulusnya adalah CO 4,5 % dan HC 1200 ppm, sedangkan kendaraan dengan pembuatan diatas 2007 adalah CO 1,5 % dan HC 200 ppm.
Sementara untuk kendaraan berbahan bakar solar ambang batas lulus uji emisi opasitasnya 70 % untuk kendaraan dengan pembuatan dibawah tahun 2010 dan 40 % untuk kendaraan yang pembuatannya diatas 2010. “Kalau untuk roda 2, CO dan HC nya sama juga,” jelasnya.
Dari hasil uji emisi yang sudah dilakukan, Hidayat mengaku, kurang lebih hanya sekitar 10% saja yang tidak lulus uji emisi. Untuk pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi, ia menyarankan agar melakukan pengecekan dan service kendaraannya secara berkala. “Mereka yang lulus uji emisi kendaraannya kita tempel stiker dan yang belum kita sarankan untuk cepat-cepat menservice kendaraannya,” bebernya.
Ia menyebutkan, uji emisi kendaraan sangat penting dilakukan, sebab selain memberikan kepastian kepada pemilik kendaraan untuk kesehatan, uji emisi juga bisa mengontrol proses pembakaran dengan sempurna sehingga membuat bahan bakar irit dan usia mobil bisa lebih lama.
Untuk itu pihaknya merencanakan pada 2018 akan melakukan uji emisi sebanyak 2 kali dengan target 1500 sampai 2000 kendaraan. Tak hanya itu, untuk mengurangi tingkat polusi ia juga menyarankan, sebaiknya para pekerja yang jaraknya dekat dengan rumah tidak usah menggunakan kendaraan bermotor. “Kalau bisa ya gunakan sepeda saja selain bagus untuk kesehatan juga dapat mengurangi tingkat polusi,” pungkasnya. (Fey)