MetroMediaNews.co – Untuk kesekian kalinya seorang kepala desa yang semestinya menjadi sosok panutan bagi masyarakatnya, tapi berbeda dengan kepala desa yang satu ini, justru melakukan tindakan yang sangat tidak pantas untuk di tiru, suatu perbuatan yang melawan hukum, sehingga merugikan negara.
Diketahui bahwa Kepala Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta, KW yang biasa dipanggil Cuplak resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Karawang pada Senin (29/1) atas keterlibatannya dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2016.
Dijelaskan dalam KUHP pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Lebih lanjut, diterangkan dalam Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mapasseng mengatakan, kasus korupsi Kepala Desa Cuplak sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang.
“Hari ini, Senin (29/1) berkas perkara sudah masuk tahap 2, jadi penanganan kasus sekarang resmi wewenang kejaksaan,” ucapnya kepada wartawan.
Sementara itu di tempat terpisah, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karawang, Deni M Pratama, membenarkan jika Kades Cuplak sudah ditahan pihak Kejaksaan Negeri Karawang pada Senin (29/1) sekitar pukul 15.30 WIB.
Perbuatan yang disangkakan Cuplak, yakni dugaan korupsi pembangunan saluran air dari Dana Desa anggaran tahun 2016. Kini yang bersangkutan sudah dititipkan penahanannya di LP Warungbambu.
“Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 90 juta dari nilai proyek Rp 400 juta. Tersangka dijerat dengan pasal 2,3 dan 8,” ucap Deni.
(Jun)