HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOME

Kembali Kades di Penjara Karena Korupsi

495
×

Kembali Kades di Penjara Karena Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kembali Kades di Penjara Karena Korupsi
Kembali Kades di Penjara Karena Korupsi

MetroMediaNews.co – Untuk kesekian kalinya seorang kepala desa yang semestinya menjadi sosok panutan bagi masyarakatnya, tapi berbeda dengan kepala desa yang satu ini, justru melakukan tindakan yang sangat tidak pantas untuk di tiru, suatu perbuatan yang melawan hukum, sehingga merugikan negara.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Diketahui bahwa Kepala Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta, KW yang biasa dipanggil Cuplak resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Karawang pada Senin (29/1) atas keterlibatannya dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2016.

Dijelaskan dalam KUHP pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Lebih lanjut, diterangkan dalam Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mapasseng mengatakan, kasus korupsi Kepala Desa Cuplak sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang.

“Hari ini, Senin (29/1) berkas perkara sudah masuk tahap 2, jadi penanganan kasus sekarang resmi wewenang kejaksaan,” ucapnya kepada wartawan.
Sementara itu di tempat terpisah, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karawang, Deni M Pratama, membenarkan jika Kades Cuplak sudah ditahan pihak Kejaksaan Negeri Karawang pada Senin (29/1) sekitar pukul 15.30 WIB.

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *