Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Kemenkumham Sosialisasi Badan Hukum, Undang Ratusan Lembaga di Subang

×

Kemenkumham Sosialisasi Badan Hukum, Undang Ratusan Lembaga di Subang

Sebarkan artikel ini
61 Pengunjung

SUBANG,MMN.CO – Kepala Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat Dr. Susi Susilowati membuka kegiatan Sosialisasi Badan Hukum dengan tema “Pentingnya Status Badan Hukum Pada Organisasi Dalam Mendapatkan Kepastian Hukum” di hotel Fave Subang, baru-baru ini.

Kegiatan sosialisasi itu dihadiri ratusan undangan yang terdiri dari berbagai organisasi, LSM, Media dan perusahaan serta lembaga. Kegiatan itu juga diisi dengan diskusi terbuka antara audien dan pemateri yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat Dr.Susi Susilowati mengatakan, pentingnya Badan Hukum untuk kepastian hukum. ” Adanya sosialisasi terkait Badan Hukum ini tentunya untuk lebih menginformasikan pentingnya sebuah lembaga seperti Yayasan, Pondok Pesantren untuk berbadan hukum, selain itu sekarang untuk pengajuan proposal dan lainnya juga menggunakan badan hukum karena agar dapat melakukan aktivitas hukum,” ungkapnya

Terkait pengawasan dan evaluasi terhadan Lembaga berbadan hukum menurut Susi jika sudah berbadan hukum namun dalam kegiatanya ternyata menyimpang dari ketentuan yang ada maka akan diberi sangsi.
“Tentu jika menyimpang dari peraturan yang ada sangsinya berupa pencabutan SK Menkumham, tapi sebetulnya yang berwenang mengawasi itu Kesbangpol di daerah,” kata dia.

“Kami Awasi yang sudah terdaftar di Kemenkumham dan tugas kami memang memberikan penjelasan-penjelasan badan hukum tersebut, dan organisasi itu kan punya visi, misi sendiri serta sumber dananya dari mana,” tambah dia lagi.

Sanksi yang diberikan oleh Pemerintah harus dilaksanakan, jika ada unsur penyimpangan dari ketentuan yang pada awalnya disepakati, hingga dikeluarkannya Surat Keputusan Menkumham. Salah satunya yang dilarang adalah keluar dari tatanan hukum NKRI dan bisa dituntut secara hukum jika ada unsur pidananya.

“Maka kalau melenceng perlu dipertanyakan mengapa bisa terjadi hal seperti itu, bahkan bila cenderung merusak tatanan hukum tentu saja akan dicabut SK Menkumhamnya, terlebih jika ada unsur pidananya tentu akan ditindak oleh penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. (@BH/US)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *