MMN.co, Jakarta – Penasehat Hukum (PH) Wilson Lalengke, Advokat Ujang Kosasih, SH, meminta Majelis Hakim yang menyidangkan kasus perobohan papan bunga di PN Sukadana, Lampung Timur, untuk menghadirkan saksi verbalisan di persidangan berikutnya. Pasalnya, keterangan saksi pelapor, Syarifudin bin Ahmad Junaidi, dan saksi korban, Wiwik Sutina binti Slamet, bertolak belakang dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keduanya.
Hal tersebut disampaikan Ujang Kosasih kepada media ini, Jumat, 20 Mei 2022, menjawab pertanyaan wartawan terkait langkah hukum yang akan dilakukan PH atas dugaan kesaksian bohong Syarifudin dan Wiwik Sutina. “Pada persidangan ke-3, Selasa, 17 Mei 2022 lalu kami dari PH sudah langsung meminta Majelis untuk menghadirkan saksi verbalisan, yakni para penyidik yang mem-BAP kedua saksi tersebut. Dengan kehadiran mereka di persidangan berikutnya pada Senin, 23 Mei 2022, depan ini akan dapat dipastikan status kesaksian kedua saksi sebagai kesaksian bohong atau tidak,” jelas Ujang Kosasih, Jumat, 20 Mei 2022.
Dari sisi hukum acara pidana, yang dimaksud dengan saksi verbalisan atau disebut juga dengan saksi penyidik adalah seorang penyidik yang kemudian menjadi saksi atas suatu perkara pidana. Jika ditemukan ketidaksesuaian keterangan yang diberikan di persidangan dengan yang tertera di BAP para saksi dan/atau terdakwa, maka perlu dihadirkan dan diperiksa oleh Majelis Hakim para penyidik yang mem-BAP yang bersangkutan.
“Hal itu akan menjawab keraguan kita semua atas sesuatu keterangan yang disampaikan di persidangan,” tambah Bang Ujang, demikian ia akrab disapa.














