• Terbaru
  • Trending
  • Semua

Kesaksian Beda dengan BAP, PH Wilson Lalengke Minta Saksi Verbalisan Dihadirkan di Pengadilan

Senin, 23 Mei 2022 - 08:37 WIB

Foto Berita: Bangunan Tanpa IMB di Kalideres

Rabu, 6 Juli 2022 - 20:54 WIB

YPPKC Soroti IPM Pendidikan Cianjur

Selasa, 5 Juli 2022 - 17:43 WIB

YPPKC Soroti IPM Pendidikan Cianjur

Selasa, 5 Juli 2022 - 17:42 WIB

Polres Cianjur Ungkap Penemuan Ladang Ganja di Kecamatan Campaka

Rabu, 29 Juni 2022 - 05:26 WIB

Anak Dibawah Umur Dicabuli Tetangganya Selama 2 Tahun

Selasa, 28 Juni 2022 - 18:49 WIB

Ketua FBR Jakbar Apresiasi Pemprov DKI, Holywings Akhirnya Ditutup

Selasa, 28 Juni 2022 - 16:10 WIB

Massa FBR Gerudug Holywings di Jakbar, Minta Izin Dicabut

Senin, 27 Juni 2022 - 20:39 WIB

Masjid Viral di Jakbar, LMP: Pemerintah Harus Evaluasi

Senin, 27 Juni 2022 - 17:58 WIB

Kirab Drumband Taruna AAU Berlangsung Meriah di Malioboro

Senin, 27 Juni 2022 - 17:39 WIB

FBR Tolak Masjid Dijadikan Tempat Parkir: Kembalikan Fungsi Masjid Seutuhnya

Senin, 27 Juni 2022 - 17:30 WIB

GRIB JAYA Kecam Keras Masjid di Jakbar Dijadikan Parkir Motor: Jaga Kehormatan Masjid

Senin, 27 Juni 2022 - 07:42 WIB

Viral Masjid di Jakbar Dijadikan Tempat Parkir, Warganet Sumpah Serapah

Minggu, 26 Juni 2022 - 20:07 WIB
  • Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Juli 7, 2022
MetroMediaNews.co
  • HOME
    • ENTERTAINMENT
    • WISATA
    • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • MEGAPOLITAN
  • DAERAH
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
MetroMediaNews.co
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home HOME

Kesaksian Beda dengan BAP, PH Wilson Lalengke Minta Saksi Verbalisan Dihadirkan di Pengadilan

Senin, 23 Mei 2022 - 08:37 WIB
di HOME, MEGAPOLITAN
79
BAGIKAN

MMN.co, Jakarta – Penasehat Hukum (PH) Wilson Lalengke, Advokat Ujang Kosasih, SH, meminta Majelis Hakim yang menyidangkan kasus perobohan papan bunga di PN Sukadana, Lampung Timur, untuk menghadirkan saksi verbalisan di persidangan berikutnya. Pasalnya, keterangan saksi pelapor, Syarifudin bin Ahmad Junaidi, dan saksi korban, Wiwik Sutina binti Slamet, bertolak belakang dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keduanya.

RelatedPosts

Foto Berita: Bangunan Tanpa IMB di Kalideres

Ketua FBR Jakbar Apresiasi Pemprov DKI, Holywings Akhirnya Ditutup

Massa FBR Gerudug Holywings di Jakbar, Minta Izin Dicabut

Hal tersebut disampaikan Ujang Kosasih kepada media ini, Jumat, 20 Mei 2022, menjawab pertanyaan wartawan terkait langkah hukum yang akan dilakukan PH atas dugaan kesaksian bohong Syarifudin dan Wiwik Sutina. “Pada persidangan ke-3, Selasa, 17 Mei 2022 lalu kami dari PH sudah langsung meminta Majelis untuk menghadirkan saksi verbalisan, yakni para penyidik yang mem-BAP kedua saksi tersebut. Dengan kehadiran mereka di persidangan berikutnya pada Senin, 23 Mei 2022, depan ini akan dapat dipastikan status kesaksian kedua saksi sebagai kesaksian bohong atau tidak,” jelas Ujang Kosasih, Jumat, 20 Mei 2022.

READ  Foto Berita: Bangunan Tanpa IMB di Kalideres

Dari sisi hukum acara pidana, yang dimaksud dengan saksi verbalisan atau disebut juga dengan saksi penyidik adalah seorang penyidik yang kemudian menjadi saksi atas suatu perkara pidana. Jika ditemukan ketidaksesuaian keterangan yang diberikan di persidangan dengan yang tertera di BAP para saksi dan/atau terdakwa, maka perlu dihadirkan dan diperiksa oleh Majelis Hakim para penyidik yang mem-BAP yang bersangkutan.

“Hal itu akan menjawab keraguan kita semua atas sesuatu keterangan yang disampaikan di persidangan,” tambah Bang Ujang, demikian ia akrab disapa.

Dari pantauan media di persidangan, terlihat bahwa para saksi gelagapan dan terkesan mengarang ceritanya sendiri saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim dan PH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lampung Timur kelabakan dan malu melihat fakta persidangan ke-3, Selasa lalu tersebut.

Atas permintaan PH Ujang Kosasih dan Heryanrico, SH, CLA, TLA, Ketua Majelis Hakim, Dian Astuti, SH, MH langsung memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi verbalisan dari Polres Lampung Timur pada persidangan ke-4 mendatang. “JPU agar mengundang hadir para saksi verbalisan ke persidangan mendatang ya,” ujar Dian Astuti menginstruksikan JPU, Jaksa Muhammad Habi dan teamnya.

READ  Foto Berita: Bangunan Tanpa IMB di Kalideres

Rencananya, sebelum pemeriksaan saksi lainnya dalam persidangan Senin depan, agenda pertama adalah memeriksa saksi verbalisan terkait proses BAP atas saksi pelapor Syarufudin yang merupakan anggota Polres Lampung Timur, dan Wuwik Sutina, pemilik usaha papan bunga AL-EL Florist. “Kita akan meminta Majelis untuk memeriksa para saksi verbalisan atau penyidik itu sebelum melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan saksi lainnya yang diajukan JPU,” tegas Ujang Kosasih.

Saat akan dikonfirmasi terkait perintah Majelis Hakim soal saksi verbalisan itu usai persidangan, Jaksa Muhammad Habi dan anggotanya, tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan. Mereka langsung ngacir menghindari awak media yang mengejar mereka untuk wawancara. Hal ini amat mengecewakan para kuli-digital yang saat itu ramai memantau persidangan sejak awal.

Demikian juga saksi Syarifudin ngumpet (atau diumpetin? – red) dan tidak dapat dikonfirmasi media terkait keterangannya yang berbeda dan bertolak belakang dengan isi BAP-nya. Walau terlihat kendaraan yang bersangkutan masih parkir di halaman PN Sukadana, namun dia tidak ditemukan di seputaran lingkungan pengadilan walau telah dicari oleh para wartawan.

READ  Foto Berita: Bangunan Tanpa IMB di Kalideres

Di lain pihak, dalam 2-3 hari ini beredar kabar bahwa saksi Syarifudin mengalami depresi berat usai memberikan kesaksian di persidangan Selasa lalu. Berdasarkan sumber yang masih dalam konfirmasi lanjutan, Syarifudin mendatangi salah satu tokoh adat Lampung Timur untuk meminta perlindungan. Dia merasa sangat khawatir atas konsekwensi kesaksiannya di bawah sumpah di pengadilan yang diduga bohong. Jika terbukti kesaksiannya di persidangan tidak benar, dia terancam pidana 9 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP.

(TIM/Red)

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
free online course
download mobile firmware
Download WordPress Themes
free online course
Post Views: 14
        
Tags: Sidang Wilson LalengkeWilson Lalengke
Bagikan32KirimTweet20Bagikan6BagikanBagikan

TerkaitPosting

Foto Berita: Bangunan Tanpa IMB di Kalideres

oleh admin
Rabu, 6 Juli 2022 - 20:54 WIB
0

Diduga bangunan tanpa IMB berdiri di Jalan Rawa Kompeni RT 02 RW 04 Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Rabu...

Ketua FBR Jakbar Apresiasi Pemprov DKI, Holywings Akhirnya Ditutup

oleh admin
Selasa, 28 Juni 2022 - 16:10 WIB
0

MMN.co, Jakarta - Ketua FBR Korwil Jakarta Barat, Ahmad Mudjamil mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta yang telah melakukan penertiban Holywings di...

Massa FBR Gerudug Holywings di Jakbar, Minta Izin Dicabut

oleh admin
Senin, 27 Juni 2022 - 20:39 WIB
0

MMN.co, Jakarta - Ratusan massa dari Ormas FBR (Forum Betawi Rempug) geruduk Holywings yang berlokasi di Perumahan Citra Garden 6...

Masjid Viral di Jakbar, LMP: Pemerintah Harus Evaluasi

oleh admin
Senin, 27 Juni 2022 - 17:58 WIB
0

MMN.co, Jakarta - Ketua Harian LMP (Laskar Merah Putih), H. Wahyu Wibisana SE meminta kepada Pemerintah untuk mengevaluasi kembali keberadaan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021

  • Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • DAERAH
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • ENTERTAINMENT
  • WISATA
  • OLAHRAGA

Copyright © 2021

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In