Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Ketahuan Saat Melakukan Aksinya, Curanmor Bersenpi Dihakimi Massa

×

Ketahuan Saat Melakukan Aksinya, Curanmor Bersenpi Dihakimi Massa

Sebarkan artikel ini
68 Pengunjung

METROMEDIANEWS.CO – Kawanan Curanmor diamuk warga dengan dihadiahi bogem mentah saat melakukan aksinya di PT Sanyo Special Steel di Kawasan Industri MM 2100 Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat Bekasi, Selasa (31/7) lalu.

Selain diamuk warga hingga babak belur, pakaiannya pelaku curanmor digeledah dilokasi kejadian. Satu pelaku berhasil melarikan diri dari amukan warga.

Disampaikan warga yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa tersangka masuk kedalam lingkungan pabrik dengan melompati pagar setinggi 2 meter, setelah itu tersangka mengambil sepeda motor jenis Ninja R 150 cc B3919 FYD.

“Diduga panik takut ketahuan tiba-tiba tersangka jatuh saat mengemudikan motor hasil curiannya di area pabrik,” ujarnya.

Ia menambahkan, suara jatuhnya motor tersebut mengundang perhatian petugas keamanan pabrik, yang segera melihat ke area parkir motor.

“Tersangka tanpa melakukan perlawanan saat diamankan petugas dan warga setempat,” katanya.

Massa yang geram karena ulah tersangka lalu menghakiminnya. Saat digeledah di temukan sepucuk senpi, sebilah golok, satu kunci T dan lima anak kunci, serta satu unit tang.

Komisaris Hendrik Situmorang selaku Kapolsek Cikarang Barat membenarkan adanya penangkapan itu.

Hendrik mengatakan, tersangka di tangkap oleh petugas keamanan saat mengambil motor karyawan.

“Setelah di tangkap petugas tersangka langsung di serahkan ke penyidik untuk di proses secara hukum,” terangnya, Rabu (1/8).

Lanjut Hendrik, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jelas, alasannya, tersangka masih di periksa penyidik, menurutnya keterangan dari tersangka untuk memburu pelaku lainnya yang kabur. Termsauk sepak terjangnya masih kita dalami.

“Akibat perbuatannya tersangka terancam di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Irfan
Editor: Dedy Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *