METROMEDIANEWS.CO – Tidak ada toleransi apalagi kata damai terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak, apalagi bila dilakukan oleh orang terdekat.
Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak merespon dugaan kasus kejahatan seksual terhadap 7 anak didik yang terjadi salah satu Tempat Pendidikan Anak (TPA) di Way Jepara Lampung, di Jakarta, Jumat (3/8).
Berdasarkan ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU Nomor : 01 Tahun 2016 kejahatan seksual terhadap anak sudah dinyatakan secara hukum merupakan kejahatan pidana luar biasa (extraordinary crime) disetarakan dengan tindak pidana korupsi, narkoba dan terorisme yang dapat diancam minimal 10 tahun penjara dan maksimal pidana 20 tahun bahkan dapat dihukum seumur hidup dan tambahan hukuman Kebiri (kastrasi) lewat suntik kimia.
Oleh sebab itu kekerasan seksual yang terjadi disalah satu Tempat Penitipan Anak (TPA) di Way Jepara Lampung yang diduga dilakukan KD (60) pengelola TPA terhadap 7 muridnya harus segera ditindaklanjuti untuk diselesaikan, tambah Arist.
Demi keadilan bagi korban dan penegakan hukum Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga yang memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia juga mendesak aparatur hukum di Lampung khususnya Polres Way Jepara Lampung untuk segera mengamankan terduga pelaku dan segera menyerahkan perkara pidananya ke pengadilan.
Sebagai masyarakat yang taat hukum dan peduli anak, Komnas Anak sebutan lain dari Komnas Perlindungan Anak meminta kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.
“Serahkan saja penegakan hukumnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Arist.
Atas kasus-kasus kejahatan seksual yang banyak menimpa anak dilingkungan terdekat anak maupun lembaga pendidikan berlandas agama di Lampung, sudah saatnya Kantor Kementerian Agama Provinsi Lampung bersama Dinas Pendidikan dan Dinas PPPA Lampung segera membuat program roadshow untuk sosialisasi pencegahan.
“Deteksi dini terhadap tindak pidana kekerasan yang mengancam anak. Komnas Perlindungan Anak bersaama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di Lampung siap bekerja sama untuk menjadi fasilitator dan narasumber utama melalui program sosialisasi, pelatihan dan diskusi. Sebab Komnas Perlindungan Anak dan LPA selalu ADA dan HADIR untuk ANAK Indonesia,” katanya.
Lanjut Arist, peristiwa kejahatan seksual yang dialami 7 orang murid itu dapat dipastikan akan menyisahkan derita dan trauma psikis sepanjang hidupnya maka diperlukan pendampingan dan pemulihan psikologis melalui terapy psikosisiloal atau program trauma healing.
“Bila diperlukan Komnas Perlindungan Anak segera mengagendakan hadir di Lampung untuk berjumpa dengan korban dan keluarga sekaligus berkordinasi dengan rekan-rekan penyidik di Polres Way Jepara,” tandasnya.
Penulis: Jay|AMS
Editor: Dedy Rahman