SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

Ketum DAG: Pansus Hak Angket KPK Tidak Krusial Untuk Kepentingan Rakyat

383
×

Ketum DAG: Pansus Hak Angket KPK Tidak Krusial Untuk Kepentingan Rakyat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MMN.CO – Ketua Umum Perkumpulan Demi Anak Generasi (DAG), Educardo Panjaitan mendesak anggota Pansus Hak Angket KPK untuk tidak memaksakan kehendak terkait pemanggilan paksa Miryam S Haryani. Apalagi jika DPR sampai menyandera anggaran KPK dan Polri, pasca Kapolri menolak pemanggilan paksa Miryam.

“Hak angket DPR terhadap KPK tidak memiliki sisi krusial dari kepentingan rakyat. Seharusnya hak angket itu dilakukan hanya untuk kepentingan rakyat yang sangat mendesak, yang memang merugikan kepentingan negara dan yang terkait dengan kebijakan menyimpang oleh eksekutif,” ujar Edo Panjaitan kepada metromedianews.co di Jakarta, Kamis (21/6/2017) siang.

Menurut Edo panggilan akrab Educardo, ancaman yang digulirkan oknum Pansus Hak Angket KPK merupakan sikap arogansi DPR yang dengan semaunya menggunakan kewenangannya sebagai anggota dewan. Meskipun UU MD3 telah mengatur tentang hak angket, tetapi menurutnya kewenangan DPR itu hanya digunakan untuk hal-hal yang benar-benar merugikan negara atau kepentingan rakyat, dan pelanggaran berat eksekutif dalam menjalankan kebijakan pemerintahan yang bertentangan dengan UU.

[metaslider id=1723]

“Rakyat berkeinginan agar DPR mendukung penguatan institusi KPK, bukan sebaliknya. Ini sepertinya mau mengintervensi dan melucuti kewenangan KPK,” tegas Edo.

Jika bukan untuk kepentingan rakyat, menurut pentolan DAG ini, DPR tidak perlu menggunakan hak angket tapi bisa mengambil langkah politik lainnya semisal rapat dengar pendapat bersama KPK. Sehingga perkara tindak pidana korupsi E-KTP yang sedang ditangani KPK dapat segera dituntaskan, sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan pencegahan tindak pidana korupsi di lembaga DPR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *