KAB. CIANJUR, METROMEDIANEWS.CO – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Siliwangi Cianjur (YLBHSC), Agus Teguh, SH mengecam pelaku pencabulan anak dibawah umur yang kembali terjadi di desa Padaluyu baru-baru ini.
Pelaku pencabulan anak dibawah umur atau siapa saja yang melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur bisa dijerat oleh undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002.
“Disitu dijelaskan dalam pasal 15a bahwa, kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara hukum,” terang Agus kepada MMN.CO, Sabtu (21/10/2017).
Lebih lanjut Agus menegaskan, bahwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Padaluyu, patut diduga ada konspirasi yang melibatkan orang tuanya, dikarenakan ia seolah menutup-nutupi dan tidak mau melapor ke Polisi.
“Bisa saja orang tuanya ikut terlibat dikarenakan mungkin ada tekanan dari pelaku atau pihak lain yang berkepentingan,” tegas Agus.
Masih menurut Agus, bahwa dalam pasal 72 ayat (1) UU No 35 tahun 2014, masyarakat berperan serta dalam perlidungan anak baik perseorangan maupun kelompok.
“Siapa saja bisa melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran hak anak, baik itu perseorangan, atau Lembaga Swadaya Msyarakat (LSM), termasuk media massa pun bisa melaporkan. Saya berharap pemerintah setempat baik itu Camat, Kapolsek dan Kepala Desa bisa hadir untuk mengayomi masyarakat sehingga permasalahan di desa Padaluyu cepat selesai,” pungkasnya.
(Asep Zamzam)