METROMEDIANEWS.CO- Tragedi M Enda Suryadi (7) bocah tersengat listrik yang tangan kanannya harus diamputasi kini kian memanas antara kuasa hukum korban dan pihak PLN. Pasalnya, hingga saat ini antara kuasa hukum korban dan pihak PLN belum menemukan solusi terbaik.
Hingga saat ini pihak PLN belum ada itikad baik untuk bertanggungjawab atas segala biaya pengobatan yang dibutuhkan korban. PLN hingga saat ini hanya menjanjikan tanpa adanya realisasi kepada keluarga korban.
Oleh karena itu, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya Nurdin Hidyatulloh akan melayangkan surat somasi pertama kepada pihak PLN Kabupaten Cianjur, berdasarkan surat kuasa Nomor: 001/SKK/NHT/Pdt/VI/2018, tanggal 26 Juni 2018.
Dikatakan Emang Munajat (38) ayah korban, pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
Menurut Emang, wajar jika dirinya meminta pertanggungjawaban kepada PLN terkait nasib anaknya yang hingga kini masih terbaring di salah satu pengobatan alternatif H Solihin, Tegal Panjang Sukalarang, Sukabumi.
“Kami sangat mendambakan bantuan dan pertanggung jawaban. Namun, saat ini masih belum ada penjelasan yang jelas. Saya datang bersama kuasa hukum secara baik-baik, tapi seakan akan tidak mau bertangung jawab hasilnya itu ngambang tidak ada kepastian yang pasti mengenai bantuan,” kata Emang kepada awak media, Rabu (4/7).
Deni Sunarya alias Mang Gawel menjelaskan, dirinya sudah datang dengan itikad baik sekaligus silaturahmi. Namun sambutannya bisa dikatakan agak kurang respon.
“Kalau memang jawabannya seperti itu kami akan turun ke jalan unjuk rasa (unras). Mungkin akan bikin surat somasi dulu, seperti apa pertanggungjawaban pihak PLN, karena ini menyangkut nyawa seseorang atau keselamatan jiwa terancam,” ungkapnya.
Deni melanjutkan, jelasnya pihak korban minta ganti rugi dan memang itu suatu musibah tanpa disengaja.
“Oleh karena itu kami akan memberikan peringatan melalui somasi diantaranya melalukan itikad baik sehingga pihak klien tidak berlarut-larut harus menanggung beban penderitaan dan kerugian diakibatkan adanya dugaan kelalaian dalam pemasangan kabel jaringan bertegangan tinggi milik PLN, lalu bahwa surat peringatan disampaikan dalam jangka waktu seminggu diberikan waktu (tujuh hari-red) hari kalender terhitung sejak tanggal diterima,” terangnya.
Dalam hal ini sampai jangka waktu tersebut pihak PLN belum juga melaksanakan kewajiban, maka kami akan memanggil langkah-langkah hukum yang berlaku. Baik itu pidana maupun perdata.
Nurdin kuasa hukum menambahkan, bila mengacu pada keterangan standar operasional prosedur (SOP) mengenai kabel listrik, menduga PLN melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Nah, yang di dalamnya dijelaskan bahwa setiap kegiatan ketenagalistrikan wajib memenuhi standar keselamatan.
“Kami ingin PLN ganti rugi yang layak. Kalau tidak, kami akan tempuh jalur hukum,” ucap Nurdin.
Penulis: Jay
Editor: Dedy