HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Megapolitan

KSPI: Anies-Sandi Harus Dihukum Karena Berbohong

312
×

KSPI: Anies-Sandi Harus Dihukum Karena Berbohong

Sebarkan artikel ini
KSPI Anies-Sandi Harus Dihukum Karena Berbohong
KSPI Anies-Sandi Harus Dihukum Karena Berbohong

MetroMediaNews.co – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberikan gelar Bapak Upah Murah dan Gubernur Tercepat Ingkar Janji kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan – Sandiaga Uno.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pemberian gelar ini menunjukan bahwa Anies-Sandi tak memiliki keberpihakan kepada kesejahteraan buruh di Jakarta. Hal itu terkait dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk 2018. Menurutnya UMP Jakarta lebih kecil dibandingkan kota penyangga seperti Bekasi dan Karawang.

“Anies-Sandi harus dihukum karena berbohong. Dibandingkan Bekasi, UMP DKI lebih murah ” kata Said Iqbal di Kantor DPP FSPMI-KSPI, Jakarta Timur, Rabu (8/11/17) siang.

Dia mengatakan, upah minumum Kota Bekasi dan Karawang yang akan segera ditetapkan bisa jadi lebih tinggi lagi karena Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah UMP 2018 setiap provinsi umumnya naik 8,71 persen. Menurut Said, jika patokan kenaikan 8,71 persen yang dilakukan Pemprov Jawa Barat dijadikan acuan, UMP Bekasi dan Karawang akan melebihi Jakarta.

Dikatakannya, pada 10 November mendatang sejumlah kelompok buruh akan unjuk rasa di Balai Kota DKI untuk menghukum secara moral dan sosial dengan mencabut mandat dari Anies-Sandi yang mereka berikan pada saat Pilkada 2017.

Demontrasi buruh pada 10 November 2017 akan menuntut pemerintah pusat mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, revisi Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2018, serta menurunkan tarif listrik. Acara akan digelar mulai pukul 10.00 WIB di Balai Kota DKI, lalu sebagian menuju Istana Negara. Said mengklaim mampu menghadirkan 8 hingga 12 ribu orang dari total 20 ribu yang direncanakan akan dikerahkan.

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *