Jakarta – Perkumpulan Pengacara Rakyat selaku Kuasa Hukum korban dugaan pembunuhan PNS di Nias, meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengungkap dan mengusut tuntas kematian Teguh Wijaya (35) yang tewas secara tidak wajar.
“Kami meminta agar Bareskrim Polri di Jakarta mau berinisiatif mengambil dan menangani perkara ini secara khusus,” ujar Jericho Mandahari SH saat dihubungi wartawan, Rabu (19/10/2022).
Jericho menilai, Polres Aceh Selatan dan Polda Aceh tidak serius dalam menangani kasus dugaan pembunuhan ini.
“Kami sudah mendatangi Polres Aceh dan Polda Aceh untuk meminta diotopsi namun tidak dilakukan, padahal kematiannya tidak wajar,” ucapnya.
“Direskrimum Polda Aceh intinya tetap berpendapat bahwa permohonan otopsi itu agar dimohonkan di Polda Sumut,” katanya.
Dalam kasus ini, lanjut Jericho, ada proses hukum yang tidak ditindaklanjuti oleh institusi Polri.
“Apakah wajar ketika ada seseorang yang meninggal tidak wajar kemudian tidak diotopsi?. Bahkan pihak keluarga korban mengakui bahwa sebelum korban meninggal mendapatkan ancaman,” ujarnya.
Ada dugaan dalam kasus ini terkait perselingkuhan atau cinta segitiga yang melibatkan oknum polisi.
“Atas dasar itu kami mendatangi dan memohon kepada Bareskrim Polri untuk mendorong dan mengawal perkara ini hingga otopsi jenazah Teguh Wijaya yang sudah dimakamkan di Aceh Selatan untuk segera dilakukan,” tandasnya.
(Dedy/Red)