Metromedianews.co – Biaya penggunaan pembelian bahan bakar (PBB) untuk bahan bakar minyak (BBM) pada kendaraan truck dan bentor di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, banyak terindikasi penyelewengan dan manipulasi jenis pembelian BBM dengan system kupon.
Hal ini dilakukan dari tahun ke tahun, dan praktek kecurangan ini dilakukan pada Bidang Kebersihan Lingkungan DLH Kota Tangerang.
Praktek kecurangan itu diduga sudah termodifikasi kerja sama dari oknum Bidang Kebersihan DLH dan oknum yang ada di SPBU. Dan ini sangat rawan korupsi dan sangat merugikan Negara.
Hal ini diketahui berdasarkan investigasi tim media di lapangan menemukan beberapa kendaraan jenis truck dan jenis bentor pengangkut sampah di DLH Kota Tangerang. Belum lagi mobil yang beroperasi dan masih banyak yang belum di urus pajaknya ke negara.
Iwan, selaku Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan DLH Kota Tangerang mengatakan, pihaknya sampai saat ini tidak mengetahui adanya praktek permainan (kecurangan- red) yang dilakukan anak buahnya serta adanya oknum di SPBU yang berada di Jalan Pembangunan 3, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
“Terimakasih atas info yang sangat penting ini yang abang sampaikan ke saya. Nanti akan saya tindak lanjuti dan saya tegor ke Kasi dan anak buahnya. Dan saya juga akan kroscek ke SPBU yang di maksud tadi, ” ucap lwan, Senin (21/8/23).
Masih kata dia, bahwasannya selama ini tidak ada yang melapor dan menemukan data-data yang menimbulkan kecurangan dari pihak manapun. Dan baru abang yang menyampaikan ke saya.
“Saya minta waktu ya untuk menindaklanjuti permasalahan ini, dan lagian saya masih baru menjabat Kabid Kebersihan jadi belum terlalu paham tentang seluk beluknya,” kata lwan.
Dan praktek “permainan” ini disiasati dengan penggunaan kupon yang salah satunya berharga Rp50.000, lalu di jual ke penampung seharga Rp35.000, dan hanya mendapatkan 3
liter dengan BBM jenis pertalite. Sedangkan Pemerintah menganjurkan penggunaan BBM untuk mobil operasional dan Dinas menggunakan jenis BBM nya yang bukan subsidi.
Bila hal ini terjadi, maka praktek korupsi sudah di jalankan para oknum ini dengan terencana dan tanpa adanya ketakutan dan bahaya yang menanti para pelaku serta sangat merugikan pendapatan untuk kas Negara.
Korupsi merupakan salah satu jenis kejahatan yang semakin sulit dijangkau oleh aturan hukum pidana. Karena perbuatan korupsi bermuka majemuk yang memerlukan berfikir bagi aparat pemeriksa dan penegak hukum.
Seperti halnya yang terjadi di lingkungan DLH Kota Tangerang, yang mana ratusan mobil jenis truck dan jenis bentor melakukan penukaran kupon (Voucer-red) dengan cara melawan hukum untuk keuntungan pribadi dan kelompok.
Untuk Kepala Dinas DLH Kota Tangerang, yakni Tihar, apakah praktek ini sudah mengetahui atau belum itu adalah internal di pihak Dinas. Sebab sampai berita ini dinaikan belum bisa memberikan klarifikasi karena tidak mau merespon.
(Pujangga/red)