Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Lelang Proyek di Subang Masih Sarat Diwarnai Kongkalingkong

×

Lelang Proyek di Subang Masih Sarat Diwarnai Kongkalingkong

Sebarkan artikel ini
101 Pengunjung

METROMEDIANEWS.CO – Masyarakat Subang belakangan ini semakin dibuat terperangah dengan berbagai modus penyelewengan yang dilakukan oleh para oknum birokratnya.

Ibaratnya, praktek permainan kotor yang sarat dengan KKN, semakin tumbuh subur di lingkungan Pemkab Subang.

Ironisnya, hampir semua Satuan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Subang diduga telah ‘mengangkangi’ Perpres No.54 Tahun 2010 terkait Lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersumber APBD Kab. Subang pada TA 2018.

Seperti halnya yang terjadi di lingkungan Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olah raga (Disparpora).

Informasi yang berhasil dihimpun MMN menyebutkan bahwa ada indikasi penyelewengan dalam proses lelang/tender untuk Pengadaan Belanja Makan dan Minuman (Mamin). Didalam lelang bernilai ratusan juta rupiah tersebut diduga terjadi perselingkuhan antara panitia lelang dengan kontraktor nakal.

Pengakuan salah seorang peserta lelang yang belum bersedia disebut namanya, menyebutkan bahwa dalam proses lelang banyak terjadi kejanggalan, seperti penawaran tinggi dinyatakan sebagai pemenang dan beberapa pesertanya tidak memenuhi aspek teknis dinyatakan lulus.

“Ini jelas-jelas melanggar prinsip Perpres No.54 tahun 2010,” tegasnya.

Dijelaskannya bahwa idealnya apabila calon penyedia barang/jasa menyampaikan penawaran alternatif, maka yang dipilih penawar terendah dan responsif yang lebih menguntungkan bagi negara atau harga lebih rendah dari penawaran utama.

Sementara aspek teknis yang dievaluasi harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan. “Dalam prakteknya kedapatan banyak peserta menambah dokumen yang tidak dibuatkan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (BAPP) atau Risalah Anwizjing,” tuturnya.

Sumber memberi contoh, bahwa pemenang lelang/tender pengadaan Belanja Mamin di Disparpora Kab. Subang adalah “ PT. Mariesta Bersatu Murni” dengan penawaran Rp.350.860.500,- atau lebih tinggi dibanding penawaran “CV Boga Rasa” yang menawar Rp.328.119.500,-.

Panitia sebelumnya diduga telah merekayasa penawaran bagi calon pemenang dan cadangan. Lihat saja dari 4 peserta yang dinyatakan lolos mengikuti tender yang dinyatakan sebagai pemenang selisihnya tipis bila dibanding penawar lainnya.

Seperti CV Mirasa yang menawar Rp.332.293.500,- dan CV Marwah menawar Rp.344.798.580,-. “Kan prihatin, penawaran selisihnya hanya beberapa prosen saja dari pagu. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk mengirit keuangan negara,” keluhnya.

Begitu pula PT. MBM diketahui tidak memiliki Work shop, aspek teknis ini dianggap cukup krusial terkait penyediaan jasa/barang, akan tetapi bisa mulus sebagai pemenang. Ada apa dengan panitia?.

Tetapi dimaklumi, lantaran nantinya kontraktor harus mengeluarkan cost tambahan guna menutupi fee yang dialirkan ke oknum tertentu ketika pesan proyek. Seperti sebelumnya disebut-sebut panitia/UPT-Unit Layanan Pengadaan (ULP) memutuskan pemenangnya mendapat tekanan dari oknum Ormas yang mengarahkan agar siapapun pemenangnya di Subkon ke salah satu Rumah Makan cukup kondang di kota Nenas ini.

“Memang sepertinya sudah disetting sebelumnya, tapi akibat kurang teliti, sehingga rekayasanya kebablasan,” tuturnya.

Ketika dikonfirmasi, UPT- ULP Kab. Subang Iwan Kurniawan di ruang kerjanya (16/4) membantah tuduhan miring itu terkait proses lelang di tubuh Disparpora. Pihaknya mengklaim semuanya sudah dilakukan sesuai prosedur.
Terhadap penawar terendah CV. Boga Rasa yang tereliminir, menurut Iwan tidak selalu bisa menjadi pemenang, pasalnya ada sejumlah prasyarat tidak terpenuhi diantaranya tidak melampirkan jadwal pelaksanaan, kepemilikan workshop, surat keterangan laik hygenis, foto Workshop, foto peralatan dapur, foto contoh menu, foto STNK kendaraan Roda-4; Personil tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dan tidak melampirkan surat pernyataan kesanggupan lainnya.

Saat dihubungi pemilik CV Boga Rasa H. Dasim Santoso (16/4) menyatakan, yang dijadikan alasan panitia terkesan mengada-ada. Pasalnya saat penjelasan pekerjaan/Anwijzing pihak panitia tidak merubah/menambah contoh format, sehingga pihaknya hanya memenuhi administrasi sesuai petunjuk contoh format yang diarahkan panitia. Padahal kalaupun ada penambahan syarat, pihak panitia tidak menuangkan kedalam Berita Acara Penambahan Pekerjaan (BAPP). Ia mencontohkan ihwal kepemilikan Workshop dan kendaraan Roda-4, jauh-jauh hari sudah dipersiapkan, tandasnya.

Melihat proses pelelangan yang terkesan beraroma KKN ini, fungsionaris Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) RI Kab. Subang Eswanto meminta kepada Plt. Bupati Subang H. Ating Rusnatim agar menindak tegas terhadap panitia lelang dan pengguna anggaran yang patut diduga menyelewengkan jabatannya.

Bila dipandang perlu kata Eswanto, guna antisipasi terjadinya perselingkuhan tender, kita bisa mengadopsi pelaksanaan tender di Pemkab-Pemkab di wilayah Provinsi Jawa tengah.

“Disana proses tender dilakukan di area lapang terbuka, sehingga pihak berkompeten dapat mengawasi gerak-gerik panitia lelang,” paparnya.

Penulis: abh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *