Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

LKPK Angkat Bicara, Status TKD di Kabupaten Bekasi Harus Disertifikatkan

×

LKPK Angkat Bicara, Status TKD di Kabupaten Bekasi Harus Disertifikatkan

Sebarkan artikel ini
100 Pengunjung

MMN, KAB. BEKASI – Tidak tertibnya Administrasi perihal Status Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Bekasi, Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Kabupaten Bekasi angkat bicara.

Disampaikan Ketua Lembaga KPK Kabupaten Bekasi, Anwar Soleh bahwa permasalahan status Tanah Kas Desa (TKD) yang menimpa Pemerintahan Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, merupakan permasalahan yang kompleks.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dan data, baik di tingkat Pemerintahan desa sampai Pemerintahan Kabupaten Bekasi, kami berpandangan Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak miliki data atau status kepemilikan Tanah TKD yang jelas.

“Dalam hal ini kami menuding Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi lalai dan tidak berniat untuk melakukan pembenahan dan penertiban terhadap aset milik Pemerintah itu sendiri,” ujar Anwar Soleh kepada Awak Media, Jumat (19/7/2019).

Ia menambahkan, permasalahan ini bukanlah hal yang baru kita dengar di Kabupaten Bekasi namun dari turun temurun Pejabat Kepala Desa khususnya di Kabupaten Bekasi, hanya miliki Aset Tanah TKD berdasarkan akuan, Bukan berdasarkan aset TKD yang sudah teregistrasi baik dipemerintahan maupun di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Sudah seharusnya status Tanah TKD di Sertifikatkan dengan kekuatan hukum yang jelas, bukan di biarkan Carut Marut, disini sudah jelas harus ada kebijakan yang tegas dan jelas dari Bupati Eka Supria Atmaja,” katanya.

Lanjutnya, hasil pengawasan dan kajian Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi, kami menilai Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak cermat dan terkesan melakukan pembiaran secara apatis.

“Dari generasi sebelumnya, Kepala Desa yang sekarang tinggal menerima permasalahan yang pelik, seperti susutnya jumlah atau luas Tanah Kas Desa, Ruislah yang tidak jelas karena tidak tercatat sampai ke Badan Pertanahan Nasional, sehingga TKD menjadi ajang Pungli dan penggelapan serta bancakan para oknum pejabat secara masif,” terangnya.

Bahkan masih dikatakan Anwar, tidak menutup kemungkinan kedepannya Tanah Kas Desa tinggal cerita bagi anak cucu kita, sebab sejarah hari ini membuktikan Pemerintah Kabupaten Bekasi Gagal dalam melaksanakan dan melakukan penertiban serta menjaga aset Pemerintah Kabupaten Bekasi, baik secara fisik maupun administrasi.

“Lembaga KPK segera layangkan surat kepada Bupati Bekasi, sejauh mana keseriusan beliau dalam melakukan pembenahan terhadap Legalitas TKD,” tandasnya.(Irpan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *