CIANJUR, METROMEDIANEWS.CO – Ramainya pemberitaan di Media Massa baik cetak maupun online terkait kasus oknum 28 Kepala Sekolah yang menjaminkan buku rekening “BOS” kepada salah seorang rentenir (KO) asal kota Bogor kian menjadi buah bibir dikalangan elemen masyarakat. Masyarakat sangat menyayangkan kelakuan para oknum kepala sekolah yang seharusnya tidak boleh terjadi karena mencoreng dunia pendidikan.
Hal ini disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur Cianjur menanggapi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan Rekening BOS sangat disayangkan dan memprihatinkan.
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti kasus tersebut, karena kasus tersebut merupakan kasus besar yang perlu di sikapi,” ujar Ketua LSM Gempur Cianjur H Eman kepada MMN.CO saat dimintai tanggapannya, Rabu (30/8).
Menurut H Eman penyalahgunaan wewenang kepala sekolah dalam memanfaatkan Bantuan Oprasional Sekolah untuk kepentingan pribadi sudah menyalahi aturan dan harus diproses hukum.
“Ini perlu adanya penegakan hukum yang serius dari pihak lembaga terkait, pasalnya hal ini telah menyangkut tentang anggaran negara yang di peruntukan untuk kepentingan oprasiinal sekolah (BOS) untuk anak didik sekolah, dan kalau kita bicara kasus ini tentunya ini merupakan kasus pencucian uang Negara, yang mana ke 28 oknum Kepala sekolah dalam menjalankan modusnya melakukan penggandaan buku rekening bos, dengan cara membuat laporan kehilangan kepada lembaga kepolisian, Sehingga mereka dalam menjalani aksinya tidak di ketahui oleh Dinas Pendidikan,” katanya.















