HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Megapolitan

LSM GMBI Datangi Mahkamah Agung RI Desak Usut Kasus Halmahera

82
×

LSM GMBI Datangi Mahkamah Agung RI Desak Usut Kasus Halmahera

Sebarkan artikel ini

Metromedianews.co – Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter DKI, Robinson Nanusella, bersama para Ketua Distrik Jakarta Barat, Timur, Selatan dan Pusat beserta jajaran se-DKI Jakarta mengawal Ketua Wilter  Maluku Utara Sadik Hamisi dan DIR LBH DPP LSM GMBI Sayyid M. Iqbal Rahman dengan proses perjalanan kasus Halmahera yang disampai saat ini belum juga terselesaikan.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Kasus ini sudah sampai ke tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia, sekaligus beraudensi dengan pihak Mahkamah Agung dan diterima langsung oleh Humas MA RI dengan sangat baik. Dalam kesempatan itu juga disampaikan sejumlah pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh Sadik Hamisi dan Dir LBH DPP LSM GMBI Sayyid M. Iqbal Rahman.

Namun disisi lain ada pertanyaan yang memang tidak bisa mengambil sikap dan langkah dikarenakan bukan wewenangnya, akan tetapi semuanya yang bisa mengambil keputusan di sini adalah BAWAS. Oleh sebab itu dengan segudang bukti yang dimiliki LSM GMBI akan bergerak berjuang terus sampai titik darah penghabisan demi masyarakat Halmahera yang di cintai.

“Saya sampaikan pada hari Senin, 29 April 2024, kami telah mengajukan surat permohonan audiensi kepada MA RI dan Ketua Panitera MA RI,” ujar Sadik Hamisi, Senin (29/04/24).

Sadik menjelaskan, maksud dan tujuan kedatangannya untuk silaturahmi dengan MA RI.

“Kami diterima oleh Humas MA RI untuk meluruskan tentang gugatan peninjauan kembali kepada PT Tikindo Energi sebagai tergugat,” ucapnya.

Putusan MA RI kasus di masyarakat Halmahera melawan perusahaan Nikel energi telah mengajukan permohonan perkara di pengadilan Tidore, terang Sadik, oleh karena itu kami telah mendapatkan kemenangan yang diberikan oleh pengacara kami yaitu
Abubakar Lamatapo SH.

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *