Metromedianews.co – Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter DKI, Robinson Nanusella, bersama para Ketua Distrik Jakarta Barat, Timur, Selatan dan Pusat beserta jajaran se-DKI Jakarta mengawal Ketua Wilter Maluku Utara Sadik Hamisi dan DIR LBH DPP LSM GMBI Sayyid M. Iqbal Rahman dengan proses perjalanan kasus Halmahera yang disampai saat ini belum juga terselesaikan.
Kasus ini sudah sampai ke tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia, sekaligus beraudensi dengan pihak Mahkamah Agung dan diterima langsung oleh Humas MA RI dengan sangat baik. Dalam kesempatan itu juga disampaikan sejumlah pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh Sadik Hamisi dan Dir LBH DPP LSM GMBI Sayyid M. Iqbal Rahman.

Namun disisi lain ada pertanyaan yang memang tidak bisa mengambil sikap dan langkah dikarenakan bukan wewenangnya, akan tetapi semuanya yang bisa mengambil keputusan di sini adalah BAWAS. Oleh sebab itu dengan segudang bukti yang dimiliki LSM GMBI akan bergerak berjuang terus sampai titik darah penghabisan demi masyarakat Halmahera yang di cintai.
“Saya sampaikan pada hari Senin, 29 April 2024, kami telah mengajukan surat permohonan audiensi kepada MA RI dan Ketua Panitera MA RI,” ujar Sadik Hamisi, Senin (29/04/24).
Sadik menjelaskan, maksud dan tujuan kedatangannya untuk silaturahmi dengan MA RI.
“Kami diterima oleh Humas MA RI untuk meluruskan tentang gugatan peninjauan kembali kepada PT Tikindo Energi sebagai tergugat,” ucapnya.
Putusan MA RI kasus di masyarakat Halmahera melawan perusahaan Nikel energi telah mengajukan permohonan perkara di pengadilan Tidore, terang Sadik, oleh karena itu kami telah mendapatkan kemenangan yang diberikan oleh pengacara kami yaitu
Abubakar Lamatapo SH.













