Metromedianews.co – Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter DKI, Robinson Nanusella, bersama para Ketua Distrik Jakarta Barat, Timur, Selatan dan Pusat beserta jajaran se-DKI Jakarta mengawal Ketua Wilter Maluku Utara Sadik Hamisi dan DIR LBH DPP LSM GMBI Sayyid M. Iqbal Rahman dengan proses perjalanan kasus Halmahera yang disampai saat ini belum juga terselesaikan.
Kasus ini sudah sampai ke tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia, sekaligus beraudensi dengan pihak Mahkamah Agung dan diterima langsung oleh Humas MA RI dengan sangat baik. Dalam kesempatan itu juga disampaikan sejumlah pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh Sadik Hamisi dan Dir LBH DPP LSM GMBI Sayyid M. Iqbal Rahman.
Namun disisi lain ada pertanyaan yang memang tidak bisa mengambil sikap dan langkah dikarenakan bukan wewenangnya, akan tetapi semuanya yang bisa mengambil keputusan di sini adalah BAWAS. Oleh sebab itu dengan segudang bukti yang dimiliki LSM GMBI akan bergerak berjuang terus sampai titik darah penghabisan demi masyarakat Halmahera yang di cintai.
“Saya sampaikan pada hari Senin, 29 April 2024, kami telah mengajukan surat permohonan audiensi kepada MA RI dan Ketua Panitera MA RI,” ujar Sadik Hamisi, Senin (29/04/24).
Sadik menjelaskan, maksud dan tujuan kedatangannya untuk silaturahmi dengan MA RI.
“Kami diterima oleh Humas MA RI untuk meluruskan tentang gugatan peninjauan kembali kepada PT Tikindo Energi sebagai tergugat,” ucapnya.
Putusan MA RI kasus di masyarakat Halmahera melawan perusahaan Nikel energi telah mengajukan permohonan perkara di pengadilan Tidore, terang Sadik, oleh karena itu kami telah mendapatkan kemenangan yang diberikan oleh pengacara kami yaitu
Abubakar Lamatapo SH.
“Kami bertemu langsung dengan Humas MA RI dengan informasi data MA RI dimana kami diberikan oleh petugas yang menerima Wahyu print out informasi bahwa permohonan sehingga dengan adanya penemuan ini bertentangan dengan awal yang diberikan oleh pengacara kami,” jelasnya.
“Kita datang untuk meluruskan permasalahan ini dan membenarkan putusan ini, maka kami mengajukan peninjauan kembali (PK),” tambahnya.
Sadik menuturkan, oleh karena itu didalam sistem kami menyatakan yang kami punya bukti keputusan MA RI rekaman pembicaraan dengan kita dimana menyatakan bahwa MA RI meminta uang sebesar Rp5 miliar rupiah untuk uang sogokan memenangkan kasus pihak lawan.
“Kami datang untuk melaporkan adanya hal tersebut diatas, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Bawas untuk meneruskan hal tersebut diatas tentang kebenaran keputusan ini,” tegasnya.
Ada pengacara LSM GMBI di DKI Jakarta melakukan koneksi ke dalam jaringannya benar keterangan dari pihak MA RI.
“Oleh karena itu kami akan melakukan laporan pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 untuk mendapat kepastian hukum. Kami membutuhkan jaminan agar kita tidak diganggu atau dirongrong oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang ada di Mahkamah Agung Republik Indonesia,” pungkasnya.(tim)