Metromedianews.co – Kegiatan mendirikan bangunan merupakan bagian dari kegiatan yang diatur secara administratif. Setiap orang bisa mendirikan bangunan diatas wilayah Indonesia, namun harus dengan melewati proses perizinan atau menyelesaikan sejumlah persyaratan dokumen terlebih dahulu.
Salah satu yang harus diselesaikan yaitu izin bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dikeluarkan oleh kepala daerah bagi mereka yang ingin mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan.
Artinya, setiap orang yang ingin mendirikan bangunan harus mengurus PBG terlebih dahulu. Seperti pembangunan ruko di jalan Raya Pinang Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang yang diduga luput dari pengawasan penegak Peraturan Daerah (Perda).
Adanya dugaan tak berizin karena tidak adanya papan PBG pada saat pengerjaan proyek tersebut yang wajib disertakan pada saat pembangunan.
Pelaksana proyek bangunan Diu mengatakan, bahwa terkait PBG sedang dalam masa pengurusan.
“Yang saya tau perijinannya sedang di proses, sama orang Kecamatan yang bernama Doni,” katanya, Selasa kemarin (24/10/2023).
Sementara itu, Doni saat di konfirmasi di kantornya menjelaskan terkait perizinan ia tidak mengetahui.
“Pernah ada yang kemari tapi bukan ngurus ijin melainkan proses balik nama Akta,” ujar Dodi di kantornya, Rabu (25/10/2023).
Menanggapi hal itu, Ketua LSM Komite Pemantauan Korupsi (KPK) Syamsul A meminta kepada Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi untuk menindak tegas adanya bangunan ruko yang ada di jalan Kunciran Pinang.
“Harus ditertibkan bangunan tanpa memiliki PBG tersebut, jangan tutup mata,” tegas Syamsul kepada awak media, Sabtu (28/10/2023).
Ia menjelaskan, kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
(Red)