MetroMediaNews.co – Menager Hotel Permata Ruby Haji Budi membantah adanya dugaan penghinaan yang dilakukan salah seorang karyawannya yang sempat viral dimedia social belakangan ini. Dalam hal ini Haji Budi menyayangkan sikap NH yang telah melaporkan kasus dugaan penghinaan ke Polsek Karawang Kota.
“Saya selaku Manager hotel menolak kalau kasus ini masuk dalam katagori penghinaan,”tegas Haji Budi Kepada MMN.co saat dimintai tanggapannya.
Dijelaskan Haji Budi bahwa ramainya kasus ini berawal dari NH (30) saat itu mengantar keluarganya menginap di hotel Permata Ruby, pada Sabtu sore (28/10). Setelah beberapa kali keluar masuk tiba-tiba ada yang meneriaki dirinya sebagai “Jablay”.
Sontak saja teriakan yang dianggap melecehkan NH membuatnya kaget dan kesal. Diduga teriakan itu berasal dari salah seorang pegawai hotel. Cekcok mulutpun tidak bias dihindari antara NH dengan pegawai hotel yang berinisial WB. Kemudian sekitar pukul 23:00 WIB, NH langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Karawang Kota dengan didampingi orang tua serta kerabat.
Dikatakan Haji Budi bahwa, dirinya pada saat kejadian sedang berada diluar. Akan tetapi setelah mengetahui adanya kejadian itu dirinya segera mengkonfirmasi kepada pegawai hotel yang bersangkutan. WB sendiri dalam pengakuannya dirinya tidak merasa perkataannya itu menjurus pada penghinaan, akan tetapi kalau NH merasa kecewa dia (WB-red) minta maaf aa “).
“Saya atas nama Manager Hotel Permata Ruby mohon dibukakan pintu maaf jika ibu NH merasa kecewa atas apa yang dilakukan pegawai hotel kami, karena semua perkataannya tidak ada maksud untuk menghina,”ungkap Haji Budi.
Masih menurut Haji Budi, bahkan kini beredar isu bahwa pihak hotel konon katanya akan memberikan kompensasi kepada pihak NH.
“Saya tegaskan bahwa kami pihak hotel tidak akan pernah memberikan kompensasi dalam bentuk apa pun pada pihak NH,” ucapnya.
Sementara itu Kapolsek Karawang Kota Kompol Iwan Ridwan S, SH,MH diruang kerjanya mengatakan pada MMN.co bahwa benar adanya pada Sabtu malam (28/10) ada yang melaporkan kasus penghinaaan namun sudah ditangani oleh anggota piket.
“Betul ada seorang wanita usia sekitar 30 tahun datang melaporkan kalau dirinya merasa di hina oleh seseorang dan itu sudah kami tanggani. Sementara dugaan masuk dalam Pasal penghinaan dan itu tipiring yang ancamannya dibawah 5 tahun,”pungkasnya.
(Jun)