PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
HOME

Mantan Kades Tanjungbungin Pakisjaya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Koperasi

563
×

Mantan Kades Tanjungbungin Pakisjaya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Koperasi

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat, Senin (8/1) sore, menetapkan status mantan Kepala Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, MHR sebagai tersangka kasus korupsi bantuan dari kementrian koperasi senilai Rp 900 juta.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Kejari Karawang mengelar jumpa pers terkait status tersangka mantan Kepala Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya. Status tersangka juga ditetapkan Kejari Karawang kepada dua orang lainnya yakni AHM dan MTS. Keduanya merupakan Sekretaris dan Bendahara Koperasi Damai Sentosa, Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Karawang karena diduga membuat laporan palsu perihal penggunaan dana bantuan dari Kementerian Koperasi.

“Setelah dilakukan audit ternyata laporan keuangan tentang penggunaan dana bantuan dari Kemenkop itu dilakukannya secara fiktif. Sebab proyeknya saja belum selesai,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Sukardi, kepada sejumlah Wartawan.

Sukardi menambahkan, bantuan dana yang sedianya digunakan untuk pembangunan fisik pasar tersebut ternyata digunakan untuk merevitalisasi pasar tradisional yang ada di Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya.

Parahnya lagi lanjut Sukardi, bangunan fisik pasar yang sedianya selesai akhir Desember 2013 malah ngaret hingga Februari 2014.

“Ternyata pembangunan pasar tadisional itu dilakukan dengan cara mengambil dari uang hasil sewa kios para pedagang pasar,” jelasnya pada MMN.

Ketiga tersangka dinyatakan terlibat dugaan melakukan korupsi berjamaah dana bantuan Kementrian Koperasi karena keterlambatan pengerjaan proyek fisik sebesar Rp 170.706.000 dan dana sewa pasar sebesar Rp 90 juta.

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *