Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Mantan Kades Tanjungbungin Pakisjaya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Koperasi

×

Mantan Kades Tanjungbungin Pakisjaya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Koperasi

Sebarkan artikel ini
83 Pengunjung

MetroMediaNews.co – Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat, Senin (8/1) sore, menetapkan status mantan Kepala Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, MHR sebagai tersangka kasus korupsi bantuan dari kementrian koperasi senilai Rp 900 juta.

Kejari Karawang mengelar jumpa pers terkait status tersangka mantan Kepala Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya. Status tersangka juga ditetapkan Kejari Karawang kepada dua orang lainnya yakni AHM dan MTS. Keduanya merupakan Sekretaris dan Bendahara Koperasi Damai Sentosa, Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Karawang karena diduga membuat laporan palsu perihal penggunaan dana bantuan dari Kementerian Koperasi.

“Setelah dilakukan audit ternyata laporan keuangan tentang penggunaan dana bantuan dari Kemenkop itu dilakukannya secara fiktif. Sebab proyeknya saja belum selesai,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Sukardi, kepada sejumlah Wartawan.

Sukardi menambahkan, bantuan dana yang sedianya digunakan untuk pembangunan fisik pasar tersebut ternyata digunakan untuk merevitalisasi pasar tradisional yang ada di Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya.

Parahnya lagi lanjut Sukardi, bangunan fisik pasar yang sedianya selesai akhir Desember 2013 malah ngaret hingga Februari 2014.

“Ternyata pembangunan pasar tadisional itu dilakukan dengan cara mengambil dari uang hasil sewa kios para pedagang pasar,” jelasnya pada MMN.

Ketiga tersangka dinyatakan terlibat dugaan melakukan korupsi berjamaah dana bantuan Kementrian Koperasi karena keterlambatan pengerjaan proyek fisik sebesar Rp 170.706.000 dan dana sewa pasar sebesar Rp 90 juta.

“Terhitung sejak Senin (8/1) sore ini, kami langsung melakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka atas nama MHJR dan AHMD. Sementara satu tersangka lainnya atas nama MTS belum kami lakukan penahanan karena berdasarkan keterangan dari kuasa hukumnya, tersangka MTS sedang berobat karena alasan sakit,“ paparnya.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Karawang mengaku akan segera melakukan penahanan secepatnya kepada tersangka MTS. “Secepatnya kami akan melakukan penahanan terhadap tersangka MTS. Kami juga akan memeriksa kebenaran informasi MTS yang menurut kuasa hukumnya tengah berobat di sebuah rumah sakit di Jakarta,“ tegasnya.

(Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *