Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Maraknya Pungli di MI Subang

×

Maraknya Pungli di MI Subang

Sebarkan artikel ini
72 Pengunjung

MetroMediaNews.co – Dunia pendidikan yang dipahami sebagai lembaga Nirlaba itu, sekarang sudah benar-benar berubah menjadi ajang bisnis yang menggiurkan. Sekolah juga sebagai satu-satunya lembaga yang hingga hari ini dipercaya sebagai instansi pencetak orang pintar seperti Presiden ketiga kita Prof.Ir.BJ.Habibi, ternyata digunakan  sebagai alat pemalak (Pungli-Red).

Dengan dalih dan berbekal aturan main yang ditafsirkan serampangan serta mengatas namakan institusi, lalu oknum itu beraksi memunguti uang haram yang berlangsung secara masiv dan transparan.

Hal ini seperti terjadi di lingkup Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, yang disinyalir memungut dana tidak resmi (Pungli) penyelenggaraan Ulangan Semester Madrasah Ibtidaiyah (MI) se Kabupaten Subang hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Seperti diungkapkan narasumber bahwa pungutan itu dikoordinir oleh KKM kabupaten berinisial SUP.  Di setiap MI oleh SUP masing-masing dipungut sebesar Rp.16.000,-/siswa, dengan perincian sbb; Pengadaan naskah Rp.6.000,-, Iuran KSM Aksioma tingkat Provinsi Rp.1.500,-, Kepala Madrasah Rp.2.000,-, Operasional KKM Wilayah Rp.1.000,-, Operasional Sie Dimkad Kemenag Kab.Subang Rp.1.000,-, Oprasional Pengawas Madrasah Rp.500,-, Simpanan Qurban Rp.2.000,-, Operasional KKM Kabupaten Rp.500,- dan Kas KKM Rp.1.500,-.

“Bila dikalkulasi uang haram itu tidak akan muat  jika disimpan di keempat saku baju safarinya oknum. Coba saja dihitung bila setiap siswa dipungut Rp.16.000,- dikalikan jumlah siswa 250-300 siswa/sekolah dikali 107 sekolah dikali 2 semester (setahun) angkanya cukup pantastik, “ ujarnya seraya menyebut kejadiannya sendiri sudah berlangsung cukup lama.

Sementara Suparman selaku koodinator KKM Subang, saat ingin dikonfirmasi via sambungan selulernya berkali-kali tidak berkenan menjawab, kendati nada panggilnya merespon. Disambangi di tempatnya bertugas di salah satu MI di wilayah Kecamatan Legon kulon sulit ditemui.

Fungsionaris DPD Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) kabupaten Subang Wijo saat dimitai komentar di kediamannya beberapa waktu lalu menegaskan, setiap pungutan tanpa dilandasi aturan secara yuridis adalah pungli, dan setiap pungli adalah bagian dari tindakan korupsi.

“Bila dicermati modusnya, pungutan/setoran yang diminta oknum bersifat memaksa, indikasinya nominalnya merata. Berbeda dengan pemberian sukarela, apalagi kalau ditagih segala. Apapun dalihnya perbuatan itu dikatagorikan pungli,” tegasnya.

Untuk itu pihaknya, mendesak  Tim Saber Pungli agar segera bertindak. Praktek pungli ini jangan  dilihat dari besar kecilnya nilai nominal, terhadap pelaku pungli agar ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, tidak ada toleransi bagi siapapun, jika diantara kita melakukan praktik culas itu.

Fungsi Saber Pungli sendiri menurut Wijo bukan saja untuk membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli, tetapi lebih dari itu bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan  merekomendasikan kepada pimpinan untuk melakukan penindakan dan monitoring, pungkasnya.

(BH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HOME

3 Pengunjung บทความ พอร์ตเซลลูล่าร์ที่ยิ่งใหญ่ที่สุดเป็นเงินจริง ดู RTP และความผันผวนเพื่อความเพลิดเพลินเชิงกลยุทธ์ เปรียบเทียบเกมคาสิโนออนไลน์…

HOME

2 Pengunjungสำหรับผู้ที่มองหาประสบการณ์การพนันที่ปรับแต่งได้เอง DuckyLuck Casino เป็นสถานที่ที่ควรไปเยี่ยมชม สถานที่แห่งนี้ยังมีเกมที่คัดสรรมาอย่างดีเพื่อให้แน่ใจว่ามืออาชีพทุกคนจะพบสิ่งที่คุณควรชื่นชอบ ด้วยเกมเงินจริงมากกว่า 500…

HOME

3 Pengunjung กระทู้ เคล็ดลับในการเลือกรับค่าคอมมิชชั่นอย่างปลอดภัย ขั้นตอนการรับค่าคอมมิชชั่นในคาสิโนออนไลน์ที่ดีที่สุด คุณต้องการรับค่าคอมมิชชั่นหรือไม่? โบนัสไม่ต้องฝากเงิน –…