Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

HOMEMegapolitan

Masa Jabatan Pengurus RT/RW di DKI Jadi 5 Tahun

×

Masa Jabatan Pengurus RT/RW di DKI Jadi 5 Tahun

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Jakarta – Masa jabatan ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di DKI Jakarta kini menjadi 5 tahun. Hal tersebut dikarenakan adanya perubahan setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan dan menandatangani Pergub nomor 22 tahun 2022.

Dengan begitu menandakan bahwa Pergub nomor 171 Tahun 2016, yang sebelumnya mengatur tentang RT/ RW tidak berlaku kembali. Dan saat ini masalah RT/RW sudah diatur dalam Pergub Nomor 22 tahun 2022.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Jupiter mengatakan bahwa adanya perubahan tersebut tidak terlepas dari perjuangan para legislator.

“Alhamdulillah apa yang kita suarakan dulu, kini sudah terpenuhi. Perjuangan itu memang tak sia-sia,” ucap politisi asal Nasdem dilansir dari Poskota.co.id dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/52022).

Ia mengaku, apa yang telah disuarakan pada saat rapat Badan Anggaran sekitar satu tahun yang lalu, menyuarakan tentang masa bakti yang sebelumnya hanya menjabat selama 3 tahun. Namun sekarang, dengan adanya Pergub baru ini masa periode Ketua RT dan RW menjadi 5 tahun.

“Saya sangat mendukung apa yang telah tertuang dalam Pergub Nomor 22 tahun 2022 yang sebelumnya sering saya sosialisasikan pada saat Sosialisasi Peraturan Daerah dan kegiatan Reses mengenai peraturan RT dan RW. Dimana setiap RT dan RW yang sebelumnya hanya menjabat selama 3 Tahun yang tercantum pada Pergub 171 tahun 2016. Nah, dengan adanya Pergub Nomor 22 tahun 2022 masa bakti RT dan RW tersebut menjadi 5 Tahun sesuai pasal 28,” jelasnya.

Memang sudah selayaknya Gubernur Anies melakukan perubahan isi Pergub 171 tahun 2016 tentang pedoman ketua Rukun Tetangga (RT) dan ketua Rukun Warga (RW) terkait gaji atau honorarium.

Jupiter mengaku, dalam rapat banggar beberapa waktu lalu, ia menyebut, RT/RW sebagai garda terdepan menjadi jembatan aspirasi masyarakat dengan Pemerintah Daerah (Pemda) serta menjadi penengah penyelesaian persoalan di lingkungan memiliki tugas cukup berat.

“Dalam rapat Banggar beberapa lalu saya menyampaikan operasional RT dan RW tidak sesuai dengan tanggung jawab yang dipikul. Saya minta kepada Gubernur DKI Jakarta agar operasional RT dan RW sesuai dengan UMR yang telah ditetapkan Permprov DKI Jakarta,” tutupnya.

(Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *