SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOMEMegapolitan

Masa Jabatan Pengurus RT/RW di DKI Jadi 5 Tahun

81
×

Masa Jabatan Pengurus RT/RW di DKI Jadi 5 Tahun

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Jakarta – Masa jabatan ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di DKI Jakarta kini menjadi 5 tahun. Hal tersebut dikarenakan adanya perubahan setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan dan menandatangani Pergub nomor 22 tahun 2022.

Dengan begitu menandakan bahwa Pergub nomor 171 Tahun 2016, yang sebelumnya mengatur tentang RT/ RW tidak berlaku kembali. Dan saat ini masalah RT/RW sudah diatur dalam Pergub Nomor 22 tahun 2022.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Jupiter mengatakan bahwa adanya perubahan tersebut tidak terlepas dari perjuangan para legislator.

“Alhamdulillah apa yang kita suarakan dulu, kini sudah terpenuhi. Perjuangan itu memang tak sia-sia,” ucap politisi asal Nasdem dilansir dari Poskota.co.id dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/52022).

Ia mengaku, apa yang telah disuarakan pada saat rapat Badan Anggaran sekitar satu tahun yang lalu, menyuarakan tentang masa bakti yang sebelumnya hanya menjabat selama 3 tahun. Namun sekarang, dengan adanya Pergub baru ini masa periode Ketua RT dan RW menjadi 5 tahun.

“Saya sangat mendukung apa yang telah tertuang dalam Pergub Nomor 22 tahun 2022 yang sebelumnya sering saya sosialisasikan pada saat Sosialisasi Peraturan Daerah dan kegiatan Reses mengenai peraturan RT dan RW. Dimana setiap RT dan RW yang sebelumnya hanya menjabat selama 3 Tahun yang tercantum pada Pergub 171 tahun 2016. Nah, dengan adanya Pergub Nomor 22 tahun 2022 masa bakti RT dan RW tersebut menjadi 5 Tahun sesuai pasal 28,” jelasnya.

Memang sudah selayaknya Gubernur Anies melakukan perubahan isi Pergub 171 tahun 2016 tentang pedoman ketua Rukun Tetangga (RT) dan ketua Rukun Warga (RW) terkait gaji atau honorarium.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *