MMN, CIANJUR – Aksi bela masyarakat, ratusan massa yang tergabung dalam wadah Bravo Komando Grup menggeruduk sektor dealer kendaraan merk Mitsubishi dibawah naungan PT Mahligai Puteri Berlian, yang berlokasi di Jalan Raya Cianjur-Bandung, Sadewata Cianjur, Kamis (25/7).
Aksi tersebut merupakan buntut dari persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, terkait gugatan konsumen yang merasa dipermainkan oleh oknum-oknum perusahaan tersebut. Dalam aksinya itu, massa meminta pertanggung jawaban pihak perusahaan.
Dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999, bahwa didalam pasal tersebut dijelaskan hak konsumen, diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Di halaman parkir ‘Dealer Mahligai Puteri Berlian’, dengan pengawalan keamanan dari Dalmas Kepolisian Resort Cianjur dan Kapolsek Karangtengah beserta jajarannya. Koordinator aksi dan massa bergantian menyampaikan orasi atas kekecewaan yang telah dilakukan oknum tersebut.
Adapun tuntutan massa yaitu, mengganti kerugian atas ulah oknum PT Mahligai Puteri Berlian dan PT Mega Central Finance yang telah merugikan konsumennya serta menutup PT Mahligai Puteri Berlian dan PT Mega Central Finance.
Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum PT Mahligai Puteri Berlian, Reni Setiawati, S.H M.H, mengatakan untuk menyampaikan aspirasi, pihaknya tidak bisa memutuskan hari dan tanggalnya sesuai dengan keinginan mereka untuk audensi. Nah, dalam hal ini kita juga harus berkomunikasi dulu dengan PT Mahligai, jadi nunggu proses. Kalau misalkan dipersidangan kemarin, hakim kan sudah ngasih waktu untuk naik banding, kenapa tidak dilakukan.
“Ya, sebenarnya kalau kita mau akad kredit. bukannya tidak tahu ya, tapi dengan menanda tangani kontrak, otomatis nasabah itu setuju. Secara tidak langsung, gak mungkin kalau tidak setuju. Sementara, ini kan sudah lama dari tahun 2017, kenapa baru sekarang,” kata kuasa hukum PT Mahligai Puteri Berlian yang akrab disapa ‘Madam’ ditengah kerumunan massa aksi.
Lanjutnya, “Untuk kedepannya kita akan mencoba audensi biar lebih baik dan kondusif agar tidak ada riweuh-riweuh,” ucapnya.
Sementara Kapolsek Karangtengah Kompol Sri Widodo, SH, menyampaikan, aspirasi masyarakat kan harus diterima, kita tampung semua. Ini kan negara hukum masyarakat boleh menyampaikan aspirasinya, tapi harus ada pemberitahuan.
“Untuk aksi ini bagus, karena sudah ada pemberitahuan, sesuai dengan prosedur makanya kami terima. Namun sangat disayangkan, pimpinan disini tidak ada, jadi tidak ada yang bisa mengambil keputusan,” ujarnya.
Kapolsek melanjutkan, dari kepolisian mau mencoba untuk memfasilitasi dengan mempertemukan dan membicarakan win-win solutionnya.
“Intinya, kita akan mencari win-win solutionnya bagaimana, yaitu dengan cara itu tadi mempertemukan kedua belah pihak untuk saling bicara, sampai semua permasalahan selesai,” jelasnya.
Ditempat terpisah, Ketua Bravo Komando Grup, Bambang Adi S mengatakan, kalau belum jelas dari pihak Mahligai atau Mega Finance ataupun Pengadilan Negeri khususnya, agar kedepannya supaya kasus seperti ini jangan diperpanjang, tetapi cepat selesaikan kepada pihak yang dirugikan. Tetapi kalau kasus seperti ini tetap dibiarkan kami akan menggelar aksi yang yang lebih besar lagi ditempat yang sama, setiap hari Senin dan kami mulai dari pagi.
“Sebetulnya ini bukan mempermasalahkan N.O (drow) atau putusan sela, bagi kita keputusan yang jelas dari hakim. Waktu saya mengikuti sidang, bahwa saksi itu menyatakan dia mengakui kesalahan, seharusnya ketika ada pengakuan yang jelas. Hakim harus mengambil keputusan yang tegas, jangan sampai masyarakat itu dirugikan. Kalau seperti ini berarti letak keadilan itu tidak ada di Pengadilan Negeri Cianjur,” kata Bambang Adi S alias mas Beng-beng.
Lanjutnya, proses hukum akan tetap kita jalankan, tetapi untuk Mahligai sendiri, tetap akan kami dorong dan desak untuk menyelesaikan masalah dengan nasabah yang dirugikan.
“Untuk pengadilan Negeri Cianjur, sesuaikan dengan kultur. Di Cianjur ini tidak mau ada lagi hakim yang bermain sabun. Karena kita menduga proses pengadilan ini tidak adil. Oleh karena, kita sudah jelas mengikuti sidang beberapa kali, berbulan-bulan berjalan tapi hasilnya tidak memuaskan bahkan pernah ditolak,” pungkasnya.(Jay)