BANDUNG, MetroMediaNews.CO – DR purnakaryawan salah satu perusahaan di bawah naungan BUMN, Selasa (22/8/2017) mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Pria berusia 55 tahun itu bermaksud klaim JHT Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan-Red), namun ditolak. Menurut petugas pelayanan, klaim JHT bagi karyawan perusahaan tempat DR bekerja telah membuat MoU, prosesnya secara kolektif. Ketika DR mengecek saldo JHT, petugas pelayanan memberikan tulisan tangan saja, permintaan print out tidak dipenuhi.
Kepada awak media, DR menuturkan rasa herannya. Saat buruh dan karyawan perusahaan lain bisa menikmati fasilitas pengecekan saldo dan E-Klaim JHT melalui aplikasi BPJS, dia beserta rekan-rekannya diperlakukan diskriminatif.
Sementara pihak BPJS yang sempat disambangi beberapa waktu lalu tidak bersedia memberikan keterangan, awak media diminta melayangkan konfirmasi tertulis.
Hingga berita ini dimuat, aplikasi BPJS yang tidak bisa diakses DR cs masih menjadi sebuah misteri, akankah terkuak ?! (ALPKARCP).