SUMEDANG, MMN.CO – merasa dikriminalisasikan, Haji Mumuh Bin Umang melaporkan Penyidik Polres Sumedang ke Propam dan Kompolnas.
Saat dimintai konfirmasinya, tokoh warga Dusun Jelegong RT.04 RW.02 Desa Haurkuning Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang itu mengatakan status tersangka harus dia sandang tanpa dilengkapi alat bukti.
Dia berpendapat proses hukum yang dijalaninya sejak awal dinilai sarat dengan kepentingan sekelompok orang yang berambisi untuk menjebloskannya ke dalam jeruji besi.
Pria kelahiran 52 tahun silam itu menambahkan sejak menyandang status tersangka, dia terus melakukan pembelaan dengan cara melaporkan oknum Penyidik ke Propam Polda Jawa Barat sebagaimana dimaksud Laporan Nomor : STPL/105/IX/2016/Yanduan pada tanggal 7 September 2016 dan Kompolnas serta instansi terkait.
Upaya tersebut membuahkan hasil, meski sudah resmi menyandang status tersangka dan dijerat Pasal 480 KUHPidana, Haji Mumuh Bin Umang hingga berita ini dimuat masih merasakan hangatnya matahari dan bisa menikmati sinar rembulan di antara jutaan bintang. Bahkan menurut rumor yang berkembang di masyarakat, beberapa oknum Penyidik tersebut setelah dimutasikan akan dihadapkan pada sidang Kode Etik.
- Informasi yang diperoleh dari Polres Sumedang, kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Ironisnya pihak Kejaksaan Negeri Sumedang tidak bisa memberikan keterangan dengan dalih belum mendapat limpahan perkara berkaitan kasus Haji Mumuh Bin Umang. (TIM).