MetroMediaNews.co – Mantan Kepala Desa Tanjungbungin Muhajir, yang tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi revitalisasi Pasar Tanjungbungin oleh Kejaksaan Negeri Karawang, atas permohonannya menjalani sidang perdana praperadilan dengan perkara nomor, 1/Pid.perad/2018/PN.Kwg, di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (18/1).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan tersebut digelar tanpa dihadiri Muhajir sebagai pemohon. Pasalnya, kondisi kesehatan mantan Kades Tanjungbungin tersebut masih di rawat.
Kuasa hukum mantan Kades Tanjungbungin Supriyadi SH, memberi penjelasan kalau praperadilannya akan di kabulkan oleh Hakim. Pasalnya, dari awal tidak pernah ada hasil audit keuangan negara dari pihak yang berwenang tentang adanya kerugian negara dalam peristiwa revitalisasi pasar tersebut.
“Karena syarat menentukan peristiwa ini sebagai tindak pidana yaitu harus ada bukti hasil audit keuangan negara yang telah di salah gunakan, karena sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” jelasnya kepada wartawan, Kamis (18/1).
Dirinya pun membenarkan adanya bantuan revitalisasi pasar serta adanya pembangunan pasar tersebut dan semua peristiwanya pun ada, tetapi bukan peristiwa pidana. Dengan begitu termohon atau Kejari Karawang tidak dapat menentukan seseorang sebagai tersangka.
“Sepanjang tidak ada hasil audit yang menyatakan adanya kerugian negara secara nyata (actual lost), ya tidak ada alasan lain buat hakim untuk tidak mengabulkan permohonan kita, dan menyatakan bahwa dalam peristiwa ini tidak ada tindak pidana,” ujarnya.
Lanjut Supriyadi dengan ditetapkannya seseorang menjadi tersangka, tentu ada hak-hak orang tersebut yang terbatasi. Menyandang titel sebagai tersangka tentu berat bagi orang tersebut.
“Secara sosial di masyarakat juga berat, dan mengganggu aktifitas dan mengganggu fikiran. Mudah-mudahan sesuai dengan apa yang kita dalilkan, selama ini beberapa kali dipertanyakan oleh pemohon secara langsung kepada termohon atau kejaksaan, sampai saat ini belum pernah menunjukkan hasil audit keuangan negara,” ucapnya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Karawang, Deni Maringka Pratama mengatakan bahwa penetapan Muhajir sebagai tersangka oleh pihaknya telah sesuai prosedur dengan dasar UU Nomor 8 Tahun 1981, adanya gelar perkara dan keputusan MK.
“Intinya berdasarkan pandangan dan penilaian yang objektif dari sisi kontek hukum, bahwa penetapan tersangka tersebut telah sesuai dengan prosedur, baik dengan ketentuan yang telah diputuskan oleh MK maupun UU Nomor 8 tahun 1981,” pungkasnya.
(Jun)