MetroMediaNews.co – Untuk menghindari jerat hukum atas kasus pidana tentang penadah atau pertolongan jahat, beberapa oknum guru SMA Negeri di Sumedang diduga telah menyuap seorang oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Sumedang dengan memberikan sejumlah uang jutaan rupiah atas perintah kepala sekolah.
Hal itu diakui L (inisial) salah seorang oknum guru di SMA Negeri 1 Sumedang yang terlibat atas kasus penadah mobil mewah yang menjeratnya. “Saya sudah menyerahkan uang Rp 3 juta ke Jaksa, jadi saya tidak akan mengeluarkan lagi dan ini atas perintah Kepala Sekolah,” ungkap L saat dikonfirmasi MMN.co beberapa waktu lalu.
Dikatakan L yang juga menjabat sebagai Wakasek Bidang Humas, bahwa dirinya tidak ada urusan dengan guru lain yang terlibat atas kasus yang sama. “Pokoknya Rp3 juta sudah diberikan dan tidak mau nambah lagi, bukan urusannya Pak Yani karena ini sudah kesepakatan dengan Kepala Sekolah jadi saya nggak akan keluar uang lagi,” ucapnya dengan nada ketus.
Dari informasi yang didapat MMN.co bahwa beberapa guru di SMA Negeri 1 Sumedang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum Kejaksaan di Sumedang untuk melepas jerat hukum terkait pasal 480 KUHPidana tentang penadah atau pertolongan jahat seperti yang dituduhkan Polres Sumedang atas kasus H Mumuh.
Adapun beberapa oknum guru yang memberikan sejumlah uang kepada Jaksa adalah ES memberikan uang sebesar Rp 5 juta, MG Rp 5 juta dan LS Rp 3 juta yang merupakan guru dari SMA Negeri 1 Sumedang, sementara itu S guru di SMA Negeri Ranca Kalong memberikan uang sebesar RP 4 juta yang diserahkan kepada Kasie Pidum Eka melalui pengacaranya Yani Arya.














