HOME

Oknum Karyawan PT. Toni Sobari Diduga Distribusikan LPG 3 Kg. Bersubsidi Bukan Ke Pangkalan Resmi

2244
×

Oknum Karyawan PT. Toni Sobari Diduga Distribusikan LPG 3 Kg. Bersubsidi Bukan Ke Pangkalan Resmi

Sebarkan artikel ini

Sanksi Skorsing Atau Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)

“Oknum Karyawan PT. Toni Sobari Diduga Distribusikan LPG 3 Kg. Bersubsidi Bukan Ke Pangkalan Resmi”

BANDUNG, MMN.CO – Masih ditemui modus penyaluran elpiji 3 kilogram dari agen bukan ke pangkalan resmi yang terdaftar kalaupun mekanisme penyaluran LPG 3 kg ke pangkalan resmi namun masih banyak saja pangkalan gas 3 kg yang lebih memprioritaskan ke pengecer ketimbang rumah tangga atau usaha mikro. Hal tersebut berdampak kepada stok di pangkalan yang terlihat selalu habis, namun pada akhirnya mempengaruhi harga jual yang lebih tinggi daripada harga eceran tertinggi yakni lebih dari HET Rp. 16.600/tabung. Padahal ini jadi catatan BPK. Pihak agen dan pangkalan harusnya lebih hati-hati untuk penyaluran, karena elpiji 3 kg prioritasnya untuk rumah tangga dan usaha mikro. Selama ini ada modus di tingkat pangkalan, bahwa dikasih stok sekian, langsung habis. Larinya itu ke pengecer, makanya jadi harga warung, tidak sesuai HET. Juga pelanggaran yang dilakukan oleh agen-agen tersebut cukup beragam, diantaranya tidak digunakannya plastic warp sebagai identitas agen, menjual di luar wilayahnya, hingga melakukan dugaan pengoplosan untuk mencari keuntungan. Pelanggarannya macam-macam. Seperti tidak memasang plastic wrap, ini kan identitas agen.

Namun ada yang lebih parah lagi seperti yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan Agen PT Toni Sobari dengan armada No. Pol D 8702 DI mereka melakukan penyimpangan dengan curah LPG Tabung 3 Kg di Jalan Raya Banjaran No.104 Kab. Bandung, pada hari Minggu (26\02) lalu selanjutnya terjadi pula pengiriman di Kp. Cipicung, Manggahang, Baleendah Kab. Bandung dengan nomor polisi dan kendaraan yang sama,  namun ternyata lokasi tersebut setelah di crooscek Metro Media News diduga bukan pangkalan resmi alias illegal karena tidak terdapat papan pangkalan dan surat kontrak dari agen yang menjadi aturan selama ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *