PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
HOME

Ormas Islam Desak Pemkab Karawang Buat Perda Anti Miras dan Anti Kemaksiatan

411
×

Ormas Islam Desak Pemkab Karawang Buat Perda Anti Miras dan Anti Kemaksiatan

Sebarkan artikel ini

METROMEDIANEWS.CO – Untuk kesekian kalinya Aliansi Pergerakan Islam (API) Karawang gelar aksi demo pada, Jumat (20/4/2018) setelah sebelumnya sering tidak ditemui Bupati Karawang.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Koordinator ASPIKA Karawang, Irwan Taopik menyatakan aksi yang digelarnya itu akhirnya diterima Asisten II Bidang Pembangunan, Drs. Akhmad Hidayat.Aksi desakkan tersebut menuntut ditegakkannya Perda anti miras dan kemaksiatan yang digelar Aspika yang di dalamnya meliputi FPI, GPII, PPMI, HMII yang kemudian dilanjutkan dengan hearing bersama dengan Drs Akhmad Hidayat.

“Ini sungguh sangat memprihatinkan!!!, sebelum aksi hari ini digelar jauh-jauh hari kami telah memohon untuk bisa bertemu dengan Bupati Karawang dan meminta untuk bisa menggelar audiensi dengan DPRD. Bahkan yang terakhir adalah kami telah melayangkan surat kepada para wakil rakyat yang duduk di kursi gedung putih Karawang agar kami bisa hearing dengan mereka. Namun, para pejabat disini seolah mengabaikan permohonan itu,” ungkap Ust Hidayat selaku Ketua FPI Karawang kepada awak media.

Beberapa perwakilan ASPIKA kemudian menggelar hearing dengan Asisten II Bidang Pembangunan tersebut dan menghasilkan dua point penting dari hearing tersebut.

“Ada dua point penting dari hasil pertemuan yang digelar antara ASPIKA dengan Pemerintah Daerah. Yang pertama, Pemerintah Daerah berjanji akan segera mengeluarkan surat edaran berupa Keputusan Bupati yang isinya adalah memaksa kepada semua pengelola tempat hiburan malam (THM) untuk menghentikan kegiatan mereka 30X24 jam selama bulan Ramadhan tanpa kecuali. Point yang kedua, Pemerintah Daerah berjanji akan melibatkan umat islam Karawang dalam hal ini adalah ASPIKA dalam proses penegakkan Perda anti miras dan kemaksiatan,” jelas Irwan Taopik.

Irwan menegaskan, jika pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) ternyata masih ada yang melakukan pelanggaran terhadap surat keputusan Bupati dimaksud, maka ASPIKA akan langsung mendesak pihak Kepolisian dan para Penegak Perda untuk segera mengambil tindakan nyata berupa pemberian sanksi yang tegas.

Penulis: Jun

Editor: Dedy

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *