Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Daerah

P4KB: Pemkab Diminta Segera Kosongkan Pasar Lama Kuta Bumi

×

P4KB: Pemkab Diminta Segera Kosongkan Pasar Lama Kuta Bumi

Sebarkan artikel ini
66 Pengunjung

Metromedianews.co – Ketua Paguyuban Para Pedagang Pasar Kuta Bumi (P4KB) Rudi Hartono meminta Pemkab Tangerang untuk tidak menutup mata dan segera mengosongkan Pasar Lama Kuta Bumi.

Hal itu disampaikan Rudi mengingat pasar harus sudah dikosongkan sejak tanggal 25 Agustus 2023, tetapi kenyataannya sampai sekarang masih beraktifitas dan masih banyak pedagang yang berjualan, bahkan akses untuk kelangsungan jalannya pasar masih ada seperti aliran listrik dan air.

“Hal ini menjadi kekhawatiran dan kebingungan kami yang setuju adanya revitalisasi pasar tersebut. Untuk itu kami berharap ada ketegasan Pemkab Tangerang untuk segera memungkinkan para pedagang yang masih beraktivitas untuk bersama kami yang sudah pindah,” kata Rudy kepada awak media, Rabu (3/10/2023).

Dijelaskan Rudy, sebenarnya pada tanggal 25 Agustus 2023 ada 350 personil gabungan terdiri dari TNI/Polri dan Satpol PP namun tidak mampu menutup Pasar Lama Kuta Bumi, sehingga yang terjadi sampai saat seolah-olah ada dua pasar di Kota Bumi itu.

“Berbicara fakta kebenaran dan ditambah lagi dengan adanya kebijakan Pemkab merevitalisasi Pasar Lama seharusnya tidak boleh lagi adanya kegiatan apapun karena sudah ditutup dan apabila masih ada kegiatan maka itu adalah ilegal,” ujarnya.

READ  Kapolres Pidie Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Tingkat Kabupaten

Untuk itu, lanjut Rudi, kami mewakili pedagang yang siap dipindahkan meminta kepada Pemkab Tangerang untuk tidak membiarkan kegiatan pelanggan hukum di Pasar Lama Kuta Bumi, seakan-akan para oknum yang melakukan itu tidak tersentuh oleh hukum.

“Pedagang yang ada di penampungan Pasar Kuta Bumi adalah pedagang yang mengikuti aturan pemerintah, sedangkan pedagang yang masih bercokol di Pasar Lama yang dikendalikan oleh oknum-oknum yang mempunyai kepentingan adalah orang-orang yang melanggar hukum,” jelasnya.

Karena itu, Rudi menjelaskan, dengan terjadinya kerusuhan pada 23 September 2023 menjadi imbas tidak adanya ketegasan Pemkab untuk secepatnya mengosongkan pasar lama tersebut.

“Kami berharap Pemkab tidak menutup mata dari permintaan kami, karena kalau dibiarkan berlarut-larut khawatir kerusuhan akan terulang. Kami tidak menginginkan hal tersebut terjadi,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini juga Rudy mengatakan, adanya isu-isu tidak jelas bahwa pasar yang akan direvitalisasi setelah selesai dibangun dipatok harga sewa mahal itu tidak benar dan penampungan pasar sementara tidak dipungut alias gratis.

READ  Oknum Ketua Hakim PN Lhokseumawe Diduga Arogan Pimpin Sidang, KY Diminta Copot

Untuk diketahui saat terjadi kerusakan adanya Aliansi yang bergerak kemarin adalah sekumpulan ormas yang ingin menyelamatkan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, tetapi dihalangi dengan jalan dilempari batu, kayu, sajam dan air cabe oleh oknum pedagang, ataupun orang-orang yang disewa oleh oknum pedagang, untuk mempertahankan kepentingan mereka yang lama.

(Red/Nabiila)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *