Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Megapolitan

Panti Pijat Plus Plus Berkedok Pijat Tradisional Beroperasi Saat PSBB Transisi

×

Panti Pijat Plus Plus Berkedok Pijat Tradisional Beroperasi Saat PSBB Transisi

Sebarkan artikel ini
602 Pengunjung

MetroMediaNews.co – Masih banyak kegiatan yang belum boleh digelar selama era Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi fase I di DKI Jakarta seperti resepsi pernikahan, salon, bioskop, spa juga karaoke.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, pada masa transisi jenis usaha di atas belum ditentukan waktu pembukaan nya atau dimulai kegiatannya. Pasalnya, pemberian izinnya masih tentatif, merujuk pada evaluasi PSBB transisi fase I.

Pantauan MetroMediaNews.co, masih ada panti pijat tradisional yang diduga terselubung dengan pijat plus plus diwilayah Kalideres, Jakarta Barat, yang nekat buka dan beroperasi saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta.

Adapun panti pijat yang beroperasi saat PSBB transisi yaitu, panti pijat “Sahara” yang berlokasi di Jalan Raya Menceng, Tegal Alur, panti pijat tradisional “Segar Sehat” yang beralamat di Jalan Peta Barat Ruko No.8D RT 006/11, Kalideres, Jakarta Barat, dan panti pijat “Bu Ningsih” di Jalan Husen Sastra Negara No. 113 RT 003/13, Kalideres, Jakarta Barat.

Menanggapi hal itu, Aktivis Muda Jakarta, Riri Gusda menyayangkan sikap para pengelola panti pijat yang tidak mengindahkan aturan Pemprov DKI Jakarta dalam hal pemberlakuan PSBB transisi.

“Pemprov DKI melalui Satpol PP harus memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Jika perlu cabut ijinnya dan kenakan sanksi,” ujar Riri kepada MetroMediaNews.co, beberapa waktu lalu

Lebih dari itu, lanjut Riri, keberadaan panti pijat tradisional yang diduga terselubung dengan pijat plus plus itu tentunya berdampak negatif bagi warga sekitar dan melanggar norma agama.

“Oleh karena itu saya meminta kepada Camat Kalideres, Satpol PP dan Sudin Pariwisata Jakarta Barat untuk melakukan tindakan tegas. Jangan tutup mata atau adanya pembiaran. Jika tidak melakukan tindakan tegas kuat dugaan sudah mendapat setoran tiap bulan nya,” tandasnya.

Seperti Diketahui, pelaksanaan PSBB transisi tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Sedangkan bagi tempat usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa cabut Ijin hingga sanksi denda.

Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *