METROMEDIANEWS.CO – Pasangan bukan suami istri digerebek petugas Satpol PP Kecamatan Piton, Kabupaten Probolinggo, saat diketahui berbuat mesum di kamar Hotel ASRI Piton, Senin (19/3/2018). Sontak penggerebekan itu membuat heboh sejumlah pegawai Hotel dan warga yang melihat kejadian.
Diketahui pasangan mesum tersebut yakni TM (34) warga Dusun Kembang RT 02/01 Desa Seboro, Kecamatan Krejengan dan HLF (28) warga Desa Brani Wetan Blok Krajan RT 05/02 Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Penggerebekan berawal dari kecurigaan Endah Susanti (29) istri TM warga Semampir, Kecamatan Kraksan, dimana suaminya (TM) yang pamit hendak bekerja namun karena di hantui rasa curiga Endah membuntuti suaminya.
Ketika membututi suaminya betapa kagetnya Endah karena melihat TM bukannya bekerja malah berboncengan dengan HLF menuju sebuah Hotel ASRI Paiton. Tak pelak istri TM segera melapor ke Satpol PP Kecamatan Paiton yang kemudian laporan itu di tindak lanjuti dengan melakukan penggerebekan di Hotel.
Saat penggerebekan tersebut didapati TM dan HLF tertangkap basah sedang bermesraan di dalam kamar hotel.
Dari penggerebekan pasangan selingkuh tersebut petugas Satpol PP langsung mengamankan keduanya di kantor Kecamatan Paiton.
Endah yang saat itu melihat langsung suaminya bermesraan dengan wanita lain sontak histeris.
“Jangan berpelukan lagi di situ, kok kayak teletabis,” ujar Endah berteriak.
Tak lama berselang URC Satpol PP langsung mengamankan pasangan selingku tersebut dan menggelandangnya ke Markas Sat Pol PP Probolinggo yang berkantor di Kota Kraksan.
Dihadapan petugas keduanya hanya bisa tertunduk malu dan HLF gadis berkaca mata tersebut tak henti-hentinya menangis seraya menyesali perbuatannya.
Kabid Linmas Pol PP Kabupaten Probolinggo Kusumo WS mengatakan, bahwa menurut peraturan dan perundang undangan yang ada mereka bukan pasangan yang resmi, walaupun keduanya sudah berdalih menikah secara siri namun secara resmi mereka tidak tercatat di KUA sehingga negara tidak mengakui status pernikahannya.
“Kami tetap akan memberlakukan upaya hukuman, berupa pembinaan agar pasangan ini tidak berbuat atau mengulangi lagi perbuatannya dengan membuat surat pernyataan diri, bahwa keduanya berjanji akan mematuhi berita acara atas surat pernyataannya tersebut,” katanya.
Sementara itu Endah berharap apa yang terjadi saat ini bisa menyadarkan keduanya karena ini bisa menghancurkan keluarganya.
“Kami jelas merasa dirugikan, apa lagi kami sudah punya anak dua hasil pernikahan saya dengan MT yang harus terusik gara-gara perempuan perusak rumah tangga orang itu,” pungkasnya.
(Sony Kurnia Jaya)