METRO MEDIA NEWS.CO – Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jemput Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, dalam hal dugaan tindak pidana korupsi, terkait pengurusan perizinan pembangunan, Mega proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
“KPK, meningkatkan status penanganan perkara ke Penyidikan yang sebelumnya dengan sembilan orang sebagai tersangka” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK , Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Kepala Bagian Humas Protokol, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Edward Sutarman SE, menyatakan prihatin atas apa yang terjadi di tubuh kepemerintahan kabupaten bekasi yang melibatkan banyak pihak tersandung kasus, sementara kita tengah berupaya gencar dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan( red) di Kabupaten Bekasi dapat dipastikan roda pemerintahan akan tetap berjalan normal khususnya pelayanan publik kepada masyarakat,” Kata Edward.
Pelayanan publik tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya dan kami sedang berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penyerapan anggaran dikarenakan kekosongan jabatan dari pejabat yang tersandung permasalahan tersebut.
“Mengenai proses hukum menurut Edward, pemerintah Kabupaten Bekasi menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia,” terangnya.
“Intinya Pemerintah Kabupaten Bekasi akan terus mendukung gerakan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK”, pungkasnya.
Penulis: Irpan















