Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Pecat Sebalah Pihak Karyawan BUMD, CLC Siap Gugat BJB Melalui Gugatan MPA

×

Pecat Sebalah Pihak Karyawan BUMD, CLC Siap Gugat BJB Melalui Gugatan MPA

Sebarkan artikel ini
95 Pengunjung

METROMEDIANEWS.CO – Cianjur Lawyer Club (CLC) sangat menyayangkan dan siap melakukan pendampingan (kuasa hukum-red) khususnya untuk dan atas nama, Rengga Mega Suci sebagai pemberi kuasa, warga Gg Asem, Desa Mekarasari, Kecamatan Cianjur, guna memberikan bantuan hukum klarifikasi atas pemberhentian secara sepihak sebagai karyawan tetap ‘Taller’ Bank BJB Cabang Cianjur, Selasa (15/5) lalu.

Dalam hal ini, CLC memberikan pernyataan sikap atas perlakuan tidak sesuai aturan sebagai ketenagakerjaan sebagai karyawan tetap (karyawan BUMD). Maka pihaknya akan mengajukan gugatan melalui master of public administration atau Majelis Pemeriksaan Awal (MPA). Sesuai dengan UU No 13 Tahun 2013, tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 (1) di wilayah hukum Republik Indonesia (RI).

Selaku Kuasa Hukum CLC, Oden M Junaedi mengatakan, mengenai hal tersebut penerima kuasa diberikan kewenangan penuh untuk menghadap ke lembaga-lembaga Yudikatif, Kepolisian, Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, sejumlah pembesar dan pejabat lainnya.

“Ya, nantinya bisa menghadiri berbicara di persidangan dalam perkara ini. Lalu pengajukan permohonan yang perlu, bukti surat dan saksi,” jelasnya diamini, Adi Supriadi dan Soliamin Harahap dua kuasa hukum lainnya selaku advokat darai CLC, saat jumpa ditemui di meja kerjanya kepada beberapa awak media, kemarian.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum lainnya Gilang Arvansendra mengungkapkan, mengadakan masalah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pemberi kuasa, dan pada umumnya dapat melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu oleh pihak penerima kuasa.

“Perlu diketahui secara hukum sudah kuat, surat kuasa ini diberikan dengan hak subtitusi dan retensi,” ujarnya secara jelas.

Ditempat terpisah, salah satu klien CLC merasa dirugikan menjadi korban, Rengga Mega Suci membenarkan, saat itu pemecatan tepatnya pada sekitar tanggal 14 April 2018, dirinya dituding menggelapkan atau menyelewengkan duit sebesar Rp 28 juta. Secara pribadi menjadi korban dan jelas pencemaran nama baik keluarga dan pemecatan sebelah pihak. Malahan harus mengganti diberikan waktu sekitar tiga hari, namun sudah lunas terbayarkan.

“Nah, harusnya ada sangsi atau peringatan terlebih dahulu misalnya menerima SP1, SP2 atau SP3. Ini sampai langsung diberhentikan sebelah pihak, saya rasa itu tidak adil, dan perlu penjelasan secara jelas dimana letak kesalahan saya,” tegasnya.

Sementara itu Manager Cabang Bank BJB Kabupaten Cianjur, Reza memaparkan, mengenai permasalahan ini akan disampaikan. Namun, tidak akan menjawab secara detail dan jelas memberikan komentar. “Semua harus melalui pusat, kami tidak bisa memutuskan segala sesuatunya, mohon maaf kepada rekan rekan media,” terangnya.

“Ya, tapi nanti juga akan jumpa pers pada waktunya. Pasalnya, posisi saya sebagai manager masih baru menjabat di Cianjur belum lama dan tidak tahu persis seperti apa permasalahannya. Artinya masih belum memahami atau tidak mengetahui pemecatan sebelah pihak kepada salah satu karyawan tetap BUMD,” ungkapnya.

Lebih lanjut Reza mengatakan bahwa dirinya akan segera melakukan konfirmasi terlebih ke Pusat dimana dan bagimana letak akar permasalahannya seperti apa, tandasnya.

Penulis: Jay
Editor: Dedy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *