Metromedianews.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIBRA menyebut bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap siswi di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Rajeg, Kabupaten Tangerang yang melibatkan oknum guru agama harus diproses hukum.
Hasil mediasi damai kedua belah pihak, tentunya akan menjadi preseden buruk terhadap anak yang digadang-gadang menjadi prioritas pemerintah bahkan telah melahirkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Mesksipun pelaku dan keluarga korban sudah damai, namun tidak menggugurkan pidananya,” ujar Bonar selaku Ketua LSM LIBRA kepada awak media, Sabtu (2/12/2023).
Mirisnya, pelaku pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru agama di Rajeg itu bukan pertama kalinya. Ada belasan murid yang menjadi korban pelecehan dan telah terjadi dari tahun ke tahun.
“Diduga ada intimidasi sehingga para korban tidak berani melaporkankan kepada orang tuanya. Setelah ada yang mengadu baru terbongkarlah kasus ini, dan karena kurangnya pengawasan dari kepala sekoh, sehingga perbuatan bejad pelaku harus ditindaklanjuti oleh kepolisian untuk diproses hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya itu, lanjutnya, pelaku dapat dituntut dengan UU Perlindungan anak dengan tuntutan hukumannya 5-15 tahun. Bahkan karena pelaku adalah guru yang masuk kategori orang terdekat korban, maka hukuman bisa diperberat 20 tahun dan dituntut hukuman tambahan Kebiri.
“Seharusnya tidak ada mediasi dalam kasus pelecehan seksual, ini juga bukan delik aduan. Jadi Polda Banten bisa segera menangkap pelaku dan memeriksanya,” jelasnya.
Sementara itu Kepala SMP 1 Rajeg saat dikonfirmasi awak media mengatakan untuk kasus tersebut saat ini dalam penanganan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
“Ini saya sedang sidang, sedang ditangani Dinas,” singkatnya.(Red)
Info TDK jls
Kata2nya msh byk yg hrs diperbaiki, bisa jd orangnya terdzolimi, hanya Allah maha melihat