HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOME

Pelaku Penyebaran Foto Bugil di Probolinggo Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

518
×

Pelaku Penyebaran Foto Bugil di Probolinggo Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

METROMEDIANEWS.CO – Polres Probolinggo menggelar press conference kasus dugaan pelanggaran Undang Undang ITE terkait penyebaran foto bugil seorang perempuan di akun Facebook yang berbuntut panjang.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Kejadian ini berawal dari perbuatan iseng NH (19) warga Desa Betek, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, yang menyebar foto bugil M (inisial) yang baru di kenalnya seminggu lalu lewat media sosial Facebook.

Diketahui NH warga desa Betek mendapatkan gambar bugil M tersebut di dapat dari menyalin lewat galeri ponsel milik temannya dan mengunggahnya ke Facebook.

“Itu dilakukan hanya untuk kesenangan pribadinya saja,” ungkap NH saat press conference, Kamis (8/3).

M merasa fotonya di posting di Facebook oleh NH segera melapor ke Polisi. Berangkat dari laporan korban M tersebut, Polisi melakukan penelusuran dan dari peristiwa menyebar foto bugil lewat Facebook tersebut NH kini harus meringkuk di Mapolres Probolinggo untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut.

Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad di hadapan awak media mengatakan, bahwa apa yang di lakukan oleh NH yang sudah mengunggah foto bugil M ke Facebook disertai kata-kata kotor seperti yang di tampilkan foto Screenshot milik akun Facebook NH sebagai barang bukti yang di tunjukkan Kapolres saat press conference.

“Ini jelas melanggar Undang Undang ITE dan dapat di jerat dengan pasal 45B Jo UU No 11/2008 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Kapolres Probolinggo.

Sementara itu ditempat terpisah Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto meminta kepada warga masyarakat Probolinggo dalam menggunakan media sosial boleh boleh saja karna itu sifatnya umum bebas, namun di situ ada aturan-aturannya jangan sampai melampaui batas.

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *