Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Pelaku Penyebaran Foto Bugil di Probolinggo Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

×

Pelaku Penyebaran Foto Bugil di Probolinggo Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
130 Pengunjung

METROMEDIANEWS.CO – Polres Probolinggo menggelar press conference kasus dugaan pelanggaran Undang Undang ITE terkait penyebaran foto bugil seorang perempuan di akun Facebook yang berbuntut panjang.

Kejadian ini berawal dari perbuatan iseng NH (19) warga Desa Betek, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, yang menyebar foto bugil M (inisial) yang baru di kenalnya seminggu lalu lewat media sosial Facebook.

Diketahui NH warga desa Betek mendapatkan gambar bugil M tersebut di dapat dari menyalin lewat galeri ponsel milik temannya dan mengunggahnya ke Facebook.

“Itu dilakukan hanya untuk kesenangan pribadinya saja,” ungkap NH saat press conference, Kamis (8/3).

M merasa fotonya di posting di Facebook oleh NH segera melapor ke Polisi. Berangkat dari laporan korban M tersebut, Polisi melakukan penelusuran dan dari peristiwa menyebar foto bugil lewat Facebook tersebut NH kini harus meringkuk di Mapolres Probolinggo untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut.

Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad di hadapan awak media mengatakan, bahwa apa yang di lakukan oleh NH yang sudah mengunggah foto bugil M ke Facebook disertai kata-kata kotor seperti yang di tampilkan foto Screenshot milik akun Facebook NH sebagai barang bukti yang di tunjukkan Kapolres saat press conference.

“Ini jelas melanggar Undang Undang ITE dan dapat di jerat dengan pasal 45B Jo UU No 11/2008 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Kapolres Probolinggo.

Sementara itu ditempat terpisah Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto meminta kepada warga masyarakat Probolinggo dalam menggunakan media sosial boleh boleh saja karna itu sifatnya umum bebas, namun di situ ada aturan-aturannya jangan sampai melampaui batas.

“Janganbsampai membuat orang lain merasa tidak nyaman, apa lagi menyebar kebencian dan kabar HOAX karena itu dapat di jerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan,” pungkasnya.

(Sony Kurnia Jaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *