Subang, MMN.CO – Tim SatuanTugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Subang telah menggelar sosialisasi pencegahan pungutan liar di hadapan 100 KepalaDesa di Kabupaten Subang, Prov.Jawa Barat yang berlangsung di aula pendopo Pemkab Subang, belum lama ini.
Sosialisasi sendiri diprakarsai Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Subang, dengan Narasumber Wakapolres Subang selaku Ketua Tim Saber Pungli, unsure Kejaksaan Negeri Subang, Inspektorat Daerah dan perguruan Tinggi Universitas Subang.
Plt. Bupati Subang Hj.Imas Aryum ningsih melalui Plt. Asda-I Setda Kab.Subang H. Suparjan, S.Sos dalam sambutannya memaparkan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai apa dan bagaimana ihwal definisi fungli serta apa sanksinya bila penyelenggara Negara melakukan tindakan pungli.
Dengan diadakannya sosialisasi ini diharap kanpraktek pungli di berbagai pelayanan public dapat dicegah.“Artinya pelayanan public itu harus bebas dari pungli, dan kita harus mencegahnya,” tandasnya.
Apa lagi saatini pemerintah desa diamanati mengelola keuangan desa berasal dari bantuan pemerintah yang jumlahnya cukup besar. Jangan sampai nanti para Kepala Desa selaku Pengguna Anggaran harus berurusan dengan hukum, akibat kurang memahami aturannya.
Dengan terbentuknya Tim Saber Pungli, bisa mencegah praktek pungli yang kerap terjadi di tubuh pemerintahan, terutama padalayanan public dan hal ini tentunya sangat meresahkan masyarakat.. Peserta sosialisasi diharapkan memahami apa yang disampaikan oleh para pemateri, sehingga kelak kita sebagai pelayan masyarakat bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Subang dan bebas pungutan liar, ujarnya.
Wakapolres Subang yang juga Ketua Tim Saber Pungli Kab.Subang Kompol Johanson Sianturi, SIK memaparkan, pemberantasan pungli tidak mungkin dilakukan hanya oleh polri atau penegak hukum semata, tetapi perlu komitmen dan kontribusi semua pihak sesuai kapasitasnya, dimana pungli harus menjadi musuh bersama.
Target operasi Saber pungli sendiri diantaranya aparatur Negara pada sector publik, mereka yang memposisikan sebagai calo atau makelar kasus dan oknum masyarakat yang terkait pungli.
Masih kata Johanson, pihaknya akan mengambil tindakan tegas, jika memang menemukan adanya indikasi tindakan pungli. “Praktek pungli ini tidak dilihat dari besar kecilnya nilai nominal, terhadap pelaku pungli akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, tidak ada toleransi bagi siapapun jika diantara kita melakukan prkatik culas itu,” tegasnya.
Inspektur IRDA Kab. Subang Drs. Cecep Supriatin, menjelaskan kedudukan Inspektorat Daerah Kabupaten Subang merupakan pengawas penyelenggara pemerintah daerah yang dipimpin oleh Inspektur dan bertanggung jawab kepada Bupati dan secara teknis administrative mendapat pembinaan dari Sekertaris Daerah. Inspektorat daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pengawasan intern pemerintah harus mampu merespon secara signifikan berbagai permasalahan dan perubahan yang terjadi dimana berpengaruh terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
APIP sendiri kata Cecep memiliki peranan vital dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam melakukan pengawasan internal atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah melalui kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya. Pengawasan intern pemerintah merupakan unsure manajemen yang penting dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik.
Saber pungli diatur dalam Perpres nomor 87 tahun 2016,tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, Surat Edaran Menpan RB RI No. 5 tahun 2016 tentang pemberantasan praktek pungli menugaskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mendorong dan memantau langkah-langkah instansi pemerintah dalam mencegah dan mendeteksi terjadinya pungutan liar dan diharapkan BPKP dapat berkoordinasi dan bersinergi dengan APIP untuk melakukan quality assurance atas kegiatan APIP yang terkait dengan pungli.
Sementara itu , Kasubag Konsultasi dan Bantuan Hukum Setda Kab.Subang Gama Primawan,SH.MH mengatakan, pihaknya telah berkooordinasi dengan Polres dan Kejari, bila tahun ini kegiatan Saber pungli difokuskan pada tindakan pencegahan.
Menurut Gama, penindakan tanpa didahului sosialisasi tidakan efektif. Jika sudah dilakukan sosialisasi masih tetap saja terjadi pelanggaran, makatidakbisaditolelirlagipelakunya.
Maish kata Gama kegiatan sosialisasi ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang pertama digelar bulan lalu diman asa titu yang diundang seluruh para Kepala OPD, para Camat, para Kepala Bagian. Pada sosialisasi sekarang ini ditujukan kepada sejumlah para Kepala Desa di Kabupaten Subang.“ Bulan Mei nanti pesertanya masih bagi para Kepala Desasisanya dan tahap ketigan antiakan diikuti para pegawai BUMN dan BUMD dan sosialisasi akan dilanjutkan terhadap para Kepala Sekolah, pungkasnya. (@BH)